Salin Artikel

Polisi Temukan Pistol Rakitan Saat Geledah Rumah Pencuri Motor, Diduga untuk Ancam Seseorang

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menemukan sebuah pistol rakitan dari tersangka pencuri sepeda motor berinisial AS (22).

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur mengatakan, pistol itu mereka temukan saat menggeledah rumah AS.

"Di situ kita lakukan pengembangan, hasil keterangan bahwa senpi itu dia peroleh dari seseorang temannya yang ada di Lampung berinsial G," kata Abdul di Mapolsek Metro Taman Sari, Selasa (8/9/2020).

Berdasarkan keterangan tersangka, G memberikan pistol rakitan tersebut kepada AS untuk menjalankan sebuah misi.

Misi yang dimaksud ialah mencari seseorang yang disebut telah menipu G.

Selain sebuah pistol, G juga membekali AS dengan tiga buah peluru, serta uang sebesar Rp 20 juta.

Meski dibekali peluru, AS mengaku tak akan menembakkan pistol tersebut apabila bertemu dengan orang yang ia cari.

"Dia (AS) ditugaskan untuk nge-mob untuk gertak buat balikin uang yang telah dilarikan. Ada bisnis kerja di Lampung," ujar Abdul.

Abdul menyampaikan, saat ini polisi belum bisa menyangkakan AS sebagai pembunuh bayaran karena belum ada aksi yang dilakukan.

Setidaknya, polisi masih harus mencari pria berinisial G yang disebutkan AS itu untuk membuktikan dugaan tersebut.

Adapun AS tertangkap bersama C (22) setelah lima kali mencuri sepeda motor di Ibu Kota.

Abdul menyampaikan, kedua tersangka ini tertangkap setelah tiga orang korban melapor ke Mapolsek Tamansari.

Dari informasi para korban, akhirnya polisi menangkap para tersangka yang berasal dari Lampung tersebut.

"Tentunya motif ekonomi ya. Jadi dia mengambil motor, menjual pada orang, kemudian uangnya digunakan untuk biaya hidup sehari hari," ucap Abdul.

Adapun tiap sepeda motor yang mereka jual dikirim ke daerah Subang, Jawa Barat.

Terkait perbuatan pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka, keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Sementara atas kepemilikan pistol ilegal, AS disangkakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/08/17441031/polisi-temukan-pistol-rakitan-saat-geledah-rumah-pencuri-motor-diduga

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke