Salin Artikel

Wali Kota Airin Sebut Paslon yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Kena Sanksi PSBB

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan bisa ditindak tegas dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menjelaskan, setiap peserta Pilkada Tangsel 2020 yang kedapatan melanggar protokol kesehatan bisa diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku saat PSBB.

"Sanksi sesuai dengan Perwal PSBB. Perwal kita mengacu pada Pergub, Pergub kita mengacu pada Undang-Undang Karantina Wilayah tentang PSBB," ujar Airin dalam rekaman yang diterima, Rabu (9/9/2020).

Airin mengatakan bahwa tahapan Pilkada Tangsel 2020 berlangsung di tengah penerapan PSBB untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Dengan itu, aturan yang tertuang dalam peraturan wali kota (Perwal) tentang pelaksanaan PSBB di wilayah Tangsel tetap harus diterapkan.

"Iya bisa (diberikan sanksi). Jadi pada intinya hukum itu menjadi satu kesatuan. Manakala ada satu aturan yang mengatur, tidak berarti menghapuskan aturan yang ada," kata Airin.

Diberitakan sebelumnya, KPU Tangsel tidak dapat memberikan sanksi kepada partai dan pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan.

Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro menjelaskan, peraturan KPU hanya mengatur pelaksanaan tahapan pilkada sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Kalau di peraturan KPU itu mengaturnya tentang bagaimana menerapkan protokol kesehatan yang diatur. Selebihnya saya belum menemukan," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (9/9/2020).

Sementara untuk penindakan atau pemberian sanksi bagi peserta Pilkada yang melanggar protokol kesehatan tidak tertuang dalam beleid tersebut.

Dengan itu, Bambang menyebut bahwa pihaknya hanya dapat memberikan imbauan kepada peserta Pilkada untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Saya belum menemukan terkait sanksi. Termasuk aturan yang baru hanya mengatur tentang pelaksanaan setiap tahapan saja," ungkapnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/09/17415241/wali-kota-airin-sebut-paslon-yang-langgar-protokol-kesehatan-bisa-kena

Terkini Lainnya

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke