JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Kebon Jeruk menangkap dua orang tersangka berinisial berinisial MHN (30) dan AKL (37), yang kedapatan membawa 1,3 kilogram sabu.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono mengatakan, kedua tersangka ini diamankan di wilayah Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Sebelum mereka diamankan, kita terlebih dahulu mengamankan bandar-bandar kecil dengan barang bukti seberat 1 gram," kata Sigit di Mapolsek Kebon Jeruk, Jumat (11/9/2020).
Sigit mengatakan, mereka bergabung dalam satu jaringan, di mana dua tersangka tersebut membawahkan bandar-bandar kecil.
Sabu seberat 1,3 kilogram tersebut akan bernilai Rp 1 miliar jika dijual habis.
"Pelaku tersebut melakukan dari bulan Maret, sekitar 15-20 kali," ujar Sigit.
Adapun para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/11/10444291/dua-pria-kedapatan-bawa-sabu-senilai-rp-1-miliar