Salin Artikel

Dishub DKI Ancam Sanksi Ojek yang Mangkal dan Berkerumun Lebih dari 5 Orang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengancam akan memberikan sanksi larangan angkut penumpang kepada para pengemudi ojek daring maupun ojek pangkalan, bila masih mangkal dan berkerumun saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di Ibu Kota.

"Dalam hal ini, kami bersama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap ojek daring dan pangkalan. Jika dalam tiga hari ke depan didapati mereka terus berkumpul, maka regulasi terkait diperbolehkannya mengangkut penumpang akan dicabut," kata Syafrin usai meninjau Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di Pasar Jumat, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020), sebagaimana dikutip Antara.

Syafrin menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK), yakni SK Kepala Dinas Perhubungan Nomor 156 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi.

"Ojek daring dan ojek pangkalan pada pelaksanaan PSBB ini diperbolehkan mengangkut penumpang dengan prasyarat," kata Syafrin.

Syafrin menyebutkan, syarat pertama yakni pengemudi ojek daring maupun pangkalan harus menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

Syarat kedua, para pengemudi ojek daring dan pangkalan dilarang berkumpul dan berkerumun lebih dari lima orang.

Adapun penindakannya, lanjut Syafrin, pihaknya bersama Polda Metro Jaya melakukan pengawasan terhadap pangkalan ojek daring dan ojek pangkalan selama tiga hari berturut-turut.

Selama masa itu, jika para pengemudi ojek daring maupun pangkalan tidak mematuhi aturan yang ada, maka izin dibolehkan mengangkut penumpang akan dicabut.

"Sekali lagi kita bersama-sama harus melakukan protokol kesehatan, melaksanakan ketentuan yang sudah ada dengan baik sehingga pelaksanaan PSBB yang tujuannya menekan tingkat penambahan kasus positif Covid-19 bisa dicapai," kata Syafrin.

Ia berharap ojek daring dan ojek pangkalan yang mengangkut penumpang tetap menjaga untuk tidak terjadi kerumunan pada saat mangkal.

Selama tiga hari ke depan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan evaluasi terkait kebijakan PSBB terhadap transportasi khususnya ojek daring dan pangkalan.

Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan kerja sama dari perusahaan aplikasi ojek daring untuk ikut mengawasi para mitranya.

"Kami berharap bahwa perusahaan aplikasi memanfaatkan teknologi informasinya untuk menjaga agar mitranya tidak berkumpul lebih dari lima orang," ujar Syafrin.

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mendukung langkah Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menertibkan pengemudi ojek daring dan pangkalan agar disiplin protokol kesehatan.

Polda Metro Jaya akan melakukan pengawasan secara bersama-sama dengan jajaran TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP DKI Jakarta.

Menurut Sambodo, ada aplikasi yang dapat digunakan oleh operator penyedia jasa transportasi daring untuk memblokir sinyal pengemudi apabila terjadi kerumuman di satu tempat.

"Kita ada aplikasi geovencing, jadi diharapkan peran aplikator, kalau ada ojek daring berkumpul lima orang, kalau perlu diblokir. Mau tidak mau dipaksa para ojek ini menyebar, jangan berkumpul dengan jarak kurang dari dua meter," kata Sambodo.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/14/18013151/dishub-dki-ancam-sanksi-ojek-yang-mangkal-dan-berkerumun-lebih-dari-5

Terkini Lainnya

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke