Salin Artikel

221 Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi Sosial dan Denda

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 221 pelanggar protokol kesehatan terjaring oleh petugas gabungan di tengah pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Mereka diberikan sanksi sosial dan denda sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.

Aturan tersebut menjelaskan bahwa pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi menggunakan rompi atau denda Rp 250.000.

"Ada yang sanksi sosial ada yang sanksi denda, sudah diatur denda progresif. Pergub 79 itu yang dikedepankan Satpol PP," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

Yusri menjelaskan, penindakan berupa sanksi dan denda dapat dilakukan kembali, khususnya oleh Satpol PP, jika masyarakat melakukan pelanggaran serupa.

"Dua kali (melanggar) nanti akan lebih dua kali lipat, tiga kali atau empat kali," katanya.

Menurut Yusri, sejauh ini polisi dan TNI memiliki tugas mendampingi meski Satpol PP yang dapat menindak.

Namun, polisi juga dapat menindak jika pelanggar mengeyel seperti melakukan perlawanan.

"Apakah kemungkinan diberikan Pasal 212 KUHP 216 atau 218, mungkin saja. Apabila masyarakat disini tidak mengindahkan bahkan melawan petugas pada saat dilakukan penindakan, kita mungkin akan keluarkan Pasal itu," tuntas Yusri.

Sebelumnya, petugas gabungan menindak 221 orang yang melanggar protokol kesehatan selama pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Dari sejumlah orang tersebut, 212 di antaranya tidak menggunakan masker dan sembilan yang menggunakan kendaraan melebihi kapasitas 50 persen.

Penindakan itu dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) di delapan titik yang telah ditetapkan.

Delapan titik itu di antaranya Kawasan Pasar Jumat, Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Pusat, Jalan Raya Kalimalang, Jalan Kalideres Jakarta Barat, Tugu Tani, Jalan Asia Afrika, Bundaran Hotel Indonesia (HI), dan Semanggi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/15/15152571/221-pelanggar-protokol-kesehatan-diberi-sanksi-sosial-dan-denda

Terkini Lainnya

Gembok Rumah Warga Terpaksa Dibobol Damkar Saat Padamkan Kebakaran Pasar Poncol Senen

Gembok Rumah Warga Terpaksa Dibobol Damkar Saat Padamkan Kebakaran Pasar Poncol Senen

Megapolitan
Relakan Dagangan Basah, Nanang Bersyukur Kiosnya di Pasar Poncol Tak Ikut Terbakar

Relakan Dagangan Basah, Nanang Bersyukur Kiosnya di Pasar Poncol Tak Ikut Terbakar

Megapolitan
Langkah PDI-P Untuk Pilkada 2024 di DKI dan Sumut Dinilai Tak Ringan

Langkah PDI-P Untuk Pilkada 2024 di DKI dan Sumut Dinilai Tak Ringan

Megapolitan
Akhir Pelarian Caleg PKS Asal Aceh yang Terlibat Bisnis Narkoba, Buron sejak Maret 2024

Akhir Pelarian Caleg PKS Asal Aceh yang Terlibat Bisnis Narkoba, Buron sejak Maret 2024

Megapolitan
Runutan Polemik Kampung Susun Bayam yang Dimulai sejak Pembangunan JIS

Runutan Polemik Kampung Susun Bayam yang Dimulai sejak Pembangunan JIS

Megapolitan
FBJ Deklarasikan Dukungan untuk Anies Baswedan Maju Jadi Calon Gubernur Jakarta 2024

FBJ Deklarasikan Dukungan untuk Anies Baswedan Maju Jadi Calon Gubernur Jakarta 2024

Megapolitan
Diperkosa Ayah Tiri, Anak di Kemayoran Diberi Rp 5.000 Sambil Diancam Dicelakai jika Mengadu

Diperkosa Ayah Tiri, Anak di Kemayoran Diberi Rp 5.000 Sambil Diancam Dicelakai jika Mengadu

Megapolitan
Perkosa Anak Disabilitas, Pemilik Warung di Kemayoran Beri Rp 10.000 agar Korban Tutup Mulut

Perkosa Anak Disabilitas, Pemilik Warung di Kemayoran Beri Rp 10.000 agar Korban Tutup Mulut

Megapolitan
3 Kios di Pasar Poncol dan Satu Rumah Warga Terbakar, Diduga akibat Korsleting

3 Kios di Pasar Poncol dan Satu Rumah Warga Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Polisi Tetapkan Eks Staf Kelurahan di Tangsel sebagai Tersangka Pemerkosaan Remaja

Polisi Tetapkan Eks Staf Kelurahan di Tangsel sebagai Tersangka Pemerkosaan Remaja

Megapolitan
Terkait Dorongan ke Pilkada Sumut, Pengamat: Ahok Digunakan PDI-P buat Pusat Pemberitaan

Terkait Dorongan ke Pilkada Sumut, Pengamat: Ahok Digunakan PDI-P buat Pusat Pemberitaan

Megapolitan
Saat DPRD DKI Kritik Penyelenggaraan PPDB, Berujung Permohonan Maaf Disdik

Saat DPRD DKI Kritik Penyelenggaraan PPDB, Berujung Permohonan Maaf Disdik

Megapolitan
Setelah 1,5 Tahun Dilaporkan, Pelaku Pemerkosaan Remaja di Tangsel Akhirnya Ditangkap Polisi

Setelah 1,5 Tahun Dilaporkan, Pelaku Pemerkosaan Remaja di Tangsel Akhirnya Ditangkap Polisi

Megapolitan
Penolakan Revisi UU Penyiaran Menguat, Kebebasan Pers Terancam dan Demokrasi Dikhawatirkan Melemah

Penolakan Revisi UU Penyiaran Menguat, Kebebasan Pers Terancam dan Demokrasi Dikhawatirkan Melemah

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 28 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke