Salin Artikel

[POPULER JABODETABEK] Penumpang KRL Dilarang Pakai Buff dan Masker Scuba | Daftar 93 RW Zona Merah di Depok

Penumpang KRL diminta menggunakan masker jenis lain yang lebih efektif menahan droplet atau cairan.

Berita soal larangan pemakaian buff atau masker scuba bagi penumpang KRL ini menjadi berita terpopuler Megapolitan Kompas.com sepanjang Selasa (15/9/2020).

Berikut empat berita terpopuler seputar Jabodetabek sepanjang kemarin:

1. Larangan pakai buff dan masker scuba

PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) telah menerapkan protokol kesehatan dengan mewajibkan penumpang mengenakan masker selama naik Kereta Rel Listrik (KRL).

VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba mengatakan, calon penumpang dianjurkan menggunakan masker yang efektif menahan droplet atau cairan.

"Hindari penggunaan jenis scuba maupun hanya menggunakan buff atau kain untuk menutupi mulut dan hidung," ujar Anne dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (15/9/2020).

Selain itu, PT KCI juga meminta penumpang KRL untuk menggunakan masker dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut secara sempurna.

"Gunakan setidaknya masker kain yang terdiri dari minimal dua lapisan," kata Anne.

Selain penggunaan masker, PT KCI juga masih melarang penumpang anak dibawah 5 tahun selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Aturan-aturan lain selama PSBB juga masih berlaku, anak dibawah 5 tahun untuk sementara dilarang menggunakan KRL," kata Anne.

Adapun bagi orang lanjut usia diatas 60 tahun, hanya diperbolehkan menggunakan KRL mulai pukul 10.00-14.00 WIB.

"Pengguna dengan membawa barang sesuai ketentuan namun ukurannya dapat mengganggu penerapan jaga jarak aman di KRL juga hanya dapat naik di luar jam sibuk," lanjut dia.

Baca selengkapnya di sini.

2. Daftar 93 RW zona merah di Depok

Sebanyak 93 RW di Kota Depok, Jawa Barat, masuk dalam zona merah Covid-19. Angka tersebut sekitar 10 persen dari total 924 RW di Depok.

Disebut zona merah lantaran RW tersebut mencatat ada sedikitnya dua warganya yang isolasi mandiri karena terpapar virus Corona.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, 93 RW tersebut melakukan pembatasan sosial kampung siaga (PSKS).

RW zona merah paling banyak berada di Kecamatan Sukmajaya, Pancoran Mas, dan Cimanggis.

Berikut daftar RW-RW zona merah di Depok, berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/335/Kpts/Dinkes/Huk/2020 yang berlaku hingga 23 September 2020:

Baca selengkapnya di sini.

3. Kasus Covid-19 meningkat tajam, Depok diminta hapus isolasi mandiri

Ketua Satuan Tugas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Depok, Alif Noeriyanto Rahman menyarankan agar Pemerintah Kota Depok meniadakan sistem isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 tanpa gejala.

Dalam kondisi kasus Covid-19 melonjak tajam di Depok sejak Agustus 2020, jumlah pasien tanpa gejala mendominasi dan banyak yang isolasi mandiri di rumah.

Menurut Alif, hal ini akan berdampak pada meningkatnya penularan virus corona di lingkungan setempat/transmisi lokal.

"Memang, sekarang yang meningkat itu transmisi lokal. Orang-orang yang OTG (orang tanpa gejala), baik yang tahu maupun yang tidak tahu (dirinya positif Covid-19), itu masih berkeliaran," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/9/2020).

"Makanya, sekarang di DKI itu dipertegas. Semua OTG harus masuk ke hotel atau rumah sakit, tidak boleh lagi isolasi mandiri di rumah," imbuh Alif, juga menyinggung rencana pemerintah pusat mengalihfungsikan hotel bintang 2 dan 3 untuk isolasi pasien tanpa gejala.

Baca selengkapnya di sini.

4. Penumpangn pesawat di Bandara Soetta wajib penuhi sejumlah syarat

Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengimbau para calon penumpang yang akan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta untuk memperhatikan beberapa hal pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.

"Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami juga mengimbau agar penumpang mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan," ujar Awaluddin dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).

Awaluddin menjelaskan, ada lima hal yang perlu diperhatikan calon penumpang, baik yang hendak terbang maupun tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

Pertama, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang diwajibkan untuk membawa surat rapid test dengan hasil non-reaktif atau tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.

"Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma," kata Awaluddin.

Kedua, untuk penumpang rute internasional diminta untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk persyaratan perjalanan ke luar negeri.

Ketiga, penumpang rute internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta harus membawa hasil tes PCR dari negarakeberangkatan.

"Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar," ujar Awaluddin.

Baca selengkapnya di sini.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/16/07400041/populer-jabodetabek-penumpang-krl-dilarang-pakai-buff-dan-masker-scuba

Terkini Lainnya

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke