TANGERANG, KOMPAS.com - Jajaran Polsek Jatiuwung menggelar operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengatakan, operasi dilakukan setiap hari pukul 21.00 WIB di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.
"Sasarannya warga masyarakat yang keluar rumah tidak menggunakan masker," ujar Aditya dalam pesan tertulis, Rabu (16/9/2020).
Dalam operasi yang sudah berjalan sejak Senin lalu, sudah ada lima warga yang ditindak terkait pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Tangerang.
"Pelanggaran lima orang, untuk sanksi diberikan teguran dan didata identitasnya," kata dia.
Aditya juga menjelaskan, apabila kelima orang tersebut melakukan kembali pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten dan Peraturan Wali Kota Tangerang.
"Sanksi akan diberikan tindakan fisik, kerja sosial, dan denda," kata dia.
Selain lima orang pelanggar yang ditindak, ada juga 10 orang yang diberikan teguran karena berkerumun di masa PSBB.
Aditya mengatakan, operasi yustisi rutin digelar dengan sasaran tempat keramaian, tempat hiburan, dan rumah makan.
Seperti diketahui, saat ini kasus Covid-19 di Kota Tangerang kembali mengalami peningkatan signifikan.
Dilansir dari situs resmi Pemerintah Kota Tangerang, Rabu (16/9/2020), terdapat penambahan jumlah kasus baru sebanyak 26 kasus.
Dengan penambahan kasus tersebut, total kasus Covid-19 terkonfirmasi di Kota Tangerang menjadi 1.093.
Dari 1.093 kasus, terdapat 846 pasien terkonfirmasi sembuh, atau meningkat 12 pasien dari hari sebelumnya.
Adapun untuk pasien meninggal masih sama di angka 55 pasien, sedangkan pasien dalam perawatan 192 orang bertambah 14 pasien dari hari sebelumnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/16/17362061/operasi-yustisi-polsek-jatiuwung-kota-tangerang-tindak-5-pelanggar-psbb