"Pak Wali Kota sudah terbitkan surat Edaran Nomor 800/2131-Bag. HUKUM/2020 yang isinya meminta kepada seluruh pengelola perkantoran, pusat perbelanjaan, pabrik, pondok pesantren, dan rumah yatim untuk membentuk satgas penanganan Covid-19," kata Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang, Mulyani, Jumat (18/9/2020).
Mulyani menerangkan, aturan tersebut diterapkan dengan mengingat kasus Covid-19 yang terus meningkat dalam satu bulan terakhir di Kota Tangerang.
"Lonjakan kasusnya luar biasa, per Kamis (17/9/2020) kemarin ada penambahan 33 kasus positif. Makanya setiap orang harus siaga terhadap ancaman virus cCorona tak terkecuali para pengelola tempat usaha tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, lanjut Mulyani, pemerintah Kota Tangerang juga sudah mewajibkan para RT dan RW untuk membentuk satgas penanggulangan Covid-19.
"Dari awal kasus corona ada di Kota Tangerang sekitar Maret kami sudah bentuk satgas tersebut.
"Termasuk membuat lumbung warga di setiap RW untuk membantu ketahanan pangan masyarakat terutama mereka yang terdampak Covid-19," kata Mulyani.
Sanksi bagi pengelola usaha yang tidak menaati ketentuan surat edaran tersebut bisa berupa pencabutan izin usaha.
"Kami tidak akan segan untuk mencabut izinnya, kententuannya ada di Perwal Nomer 78 tahun 2020," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Lonjakan Corona di Kota Tangerang Luar Biasa, Pemilik Usaha Diminta Bentuk Satgas Covid-19.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/18/15524321/kasus-covid-19-melonjak-pemkot-tangerang-wajibkan-pemilik-usaha-bentuk