Salin Artikel

Pradi Supriatna Maju Pilkada Depok, Laporan Kekayaannya Rp 3,8 Miliar

DEPOK, KOMPAS.com - Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna telah resmi menjadi calon wali kota dalam Pilkada Depok 2020.

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Pradi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019, total aset yang ia laporkan sebesar Rp 3.853.246.000.

Jumlah ini lebih besar sekitar Rp 700 juta dibandingkan Wali Kota Depok saat ini yang jadi lawannya di Pilkada Depok, Mohammad Idris.

Sebagai informasi, LHKPN ini dapat diakses oleh publik melalui situs resmi elhkpn.kpk.go.id.

Berikut rincian harta kekayaan Pradi Supriatna yang dilaporkan ke KPK:

Tanah dan bangunan di Bogor senilai Rp 3.088.246.000

  1. Tanah seluas 192 m2 hasil sendiri, Rp 198.144.000.
  2. Tanah dan bangunan warisan 650 m2/254 m2 Rp 879.842.000.
  3. Tanah dan bangunan hasil sendiri seluas 90 m2/30 m2 Rp 110.730.000.
  4. Tanah dan bangunan hasil sendiri seluas 197 m2/60 m2 Rp 239.004.000.
  5. Tanah dan bangunan hasil sendiri seluas 743 m2/56 m2 Rp 822.776.000.
  6. Tanah dan bangunan hasil sendiri seluas 740 m2/90 m2 Rp 837.750.000.

2 unit mobil

  1. Toyota Fortuner Jeep tahun 2008, Rp 150 juta.
  2. Toyota Fortuner Jeep tahun 2015 Rp 400 juta.

Di luar itu, Pradi melaporkan harta bergerak kas/setara kas sebesar Rp 215 juta, tanpa utang. Ia juga tak melaporkan adanya aset berupa surat berharga.

Tentang LHKPN di situs resmi KPK

KPK memberikan beberapa butir catatan mengenai LHKPN yang bisa diakses publik melalui situs elhkpn.kpk.go.id:

1. Seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id, serta tidak dapat dijadikan dasar oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana. Apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pengumuman ini telah ditempatkan dalam media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

3. Pengumuman ini diumumkan dengan catatan LENGKAP berdasarkan hasil verifikasi tanggal 18 September 2020.

4. Pengumuman ini tidak memerlukan tanda tangan karena dicetak secara otomatis.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/09/23/15124271/pradi-supriatna-maju-pilkada-depok-laporan-kekayaannya-rp-38-miliar

Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke