Beleid itu nantinya akan menjadi dasar hukum untuk menindak pelanggar aturan PSBB dengan memberikan sanksi, salah satunya denda administratif.
"Pak Polisi dan TNI kan selama ini sifatnya edukasi dan sosialisasi, dan ini tidak efektif. Harus ada sanksi," ujar Gubernur Banten Wahidin Halim kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Dengan adanya perda tersebut, lanjut dia, petugas di lapangan dapat bekerja sama dengan pengadilan negeri untuk melaksanakan sidang cepat ketika menindak pelanggar.
Menurut Wahidin, saat ini draft Perda PSBB sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Sudah sampai ke DPRD, dari kita bersama kepolisian, telah kita sampaikan. Jadi intinya memuat sanksi. Karena sekarang kesulitan penegak hukum," ungkapnya.
Dia berharap dengan adanya sanksi tegas seperti sanksi denda administratif dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan. Dengan begitu penyebaran Covid-19 dapat semakin terkendali.
"Mudah-mudahan masyarakat menjadi sadar dan membangun kesadaran itu melalui ada kaidah ada norma dan ada penegakkan hukumnya," pungkasnya.
Wahidin sebelunmnya memutuskan untuk memperpanjang penerapan PSBB di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Banten.
PSBB Banten jilid pertama dimulai selama 14 hari dari tanggal 7 sampai 21 September 2020. Namun, pada jilid kedua PSBB akan diberlakukan dalam kurun waktu sebulan.
Pertimbangan memperpanjang PSBB di Banten karena melihat kondisi kasus Covid-19 masih meningkat.
Selain itu, PSBB dilakukan untuk mengingatkan kepada masyarakat agar disiplin dengan protokol kesehatan di setiap aktifitasnya.
"Yang terpenting masyarakat diajak bahwa dia harus disiplin. Kalau enggak ada PSBB nanti mereka menganggap sudah new normal, ada euforia, kan kalau ada PSBB mereka terikat dengan aturan," tandasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/01/16484791/pemprov-banten-susun-perda-psbb-untuk-pemberian-sanksi-pelanggar