Salin Artikel

Polisi Kejar Terpidana Mati yang Kabur hingga ke Hutan di Bogor

Kepolisian menduga Cai Changpan berupaya menghilangkan jejak dengan bersembunyi ke dalam Hutan Tenjo di Bogor, Jawa Barat.

"Info dari beberapa warga yang kita dalami yang bersangkutan masuk ke hutan sana. Sementara kita ada beberapa tim fokus ke sana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/10/2020), seperti dikutip Antara.

Yusri mengatakan, tim penyidik menduga kuat Cai Changpan bersembunyi di sekitar daerah Tenjo karena lokasi tersebut tidak jauh dari rumah istri terpidana mati kasus narkoba tersebut.

"Setelah melarikan diri dari lapas itu, sampai di daerah Tenjo di kediaman istri dan anaknya di Bogor," tambahnya.

Selain melakukan pengejaran, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota juga menerbitkan selebaran Daftar Pencarian Orang (DPO) yang turut menyertakan foto Cai Changpan.

"Semoga dengan DPO dan sebarkan foto tersangka agar masyarakat bisa bantu untuk memberi informasi kepada petugas kita. Itu harapan kita," jelas Yusri.

Selebaran tersebut juga mencantumkan nomor telepon Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di nomor 081253178671, yang bisa dihubungi oleh masyarakat yang mempunyai informasi mengenai keberadaan Cai Changpan.

Polisi setidaknya sudah memeriksa istri Cai Changpan dan 13 saksi lain.

Berdasarkan keterangan saksi, Changpan alias Cai Ji Fan alias Antoni sempat singgah untuk membeli rokok setelah kabur lewat lubang gorong-gorong. Ia lalu pulang ke rumahnya di kawasan Tejo.

Cai Changpan kabur dari Lapas Kelas I Tangerang pada 14 September 2020.

Namun, pelarian itu baru diketahui setelah empat hari kemudian, yakni pada 18 September 2020.

Dia melarikan diri setelah membuat lubang dari kamar menuju gorong-gorong yang diperkirakan mencapai sekitar 30 meter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah napi lain, aksi pelarian Cai Changpan diduga sudah direncanakan sekitar enam bulan lalu.

Ia kabur membawa ponsel rekan kamar satu selnya. Fakta lain, sipir menara mengaku sempat tertidur saat Cai Changpan melarikan diri melalui gorong-gorong.

Cai Ji Fan sebelumnya juga pernah melarikan diri dari tahanan. Ia pernah kabur ketika ditahan di Bareskrim Polri pada 24 Januari 2017.

Cai Changpan kabur dengan cara melubangi tembok kamar mandi.

Meski demikian, pelariannya tidak berlangsung lama karena tiga hari kemudian dia ditangkap kembali di tempat persembunyiannya di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Vonis mati

Cai Ji Fan divonis hukuman mati pada 19 Juli 2017 oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang.

Vonis hukuman mati dijatuhkan setelah Cai Changpan terbukti bersalah menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 110 kilogram di wilayah Banten pada 2016.

Hukuman mati itu diperkuat lagi melalui putusan di Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor perkara 68/PID/2017/PT.BTN pada 27 September 2017.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cai Changpan alias Antoni tersebut dengan pidana mati. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Menyatakan barang bukti," dikutip dari amar putusan dalam situs Mahkamah Agung, Selasa (22/9/2020).

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/02/05100021/polisi-kejar-terpidana-mati-yang-kabur-hingga-ke-hutan-di-bogor

Terkini Lainnya

Usai Dimintai Keterangan, Hasto: Kader Harus Berani Menyuarakan Kebenaran

Usai Dimintai Keterangan, Hasto: Kader Harus Berani Menyuarakan Kebenaran

Megapolitan
Ibu di Tangsel Cabuli Anaknya, Kakak Ipar: Hidup Pelaku dan Keluarganya Normal

Ibu di Tangsel Cabuli Anaknya, Kakak Ipar: Hidup Pelaku dan Keluarganya Normal

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel Kaget Videonya Viral di Media Sosial

Ibu yang Cabuli Anak Kandung di Tangsel Kaget Videonya Viral di Media Sosial

Megapolitan
Bocah di Bekasi yang Tewas Dalam Lubang Galian Air Disebut Juga Jadi Korban Pelecehan

Bocah di Bekasi yang Tewas Dalam Lubang Galian Air Disebut Juga Jadi Korban Pelecehan

Megapolitan
Cabuli Anaknya Sendiri di Tangsel, Keluarga Suami Minta Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Cabuli Anaknya Sendiri di Tangsel, Keluarga Suami Minta Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Megapolitan
Tukang Pelat di Matraman Akui Pernah Terima Pesanan Pelat Nomor Cantik, Kini Tak Berani Lagi

Tukang Pelat di Matraman Akui Pernah Terima Pesanan Pelat Nomor Cantik, Kini Tak Berani Lagi

Megapolitan
Dapat Pesan dari Prabowo, Aji Jaya Diminta Terjun ke Masyarakat Saat Kampanye Pilkada Bogor 2024

Dapat Pesan dari Prabowo, Aji Jaya Diminta Terjun ke Masyarakat Saat Kampanye Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tak Terima, Tuntut Suaminya Jadi Tersangka

Keluarga Ibu yang Cabuli Anaknya di Tangsel Tak Terima, Tuntut Suaminya Jadi Tersangka

Megapolitan
Polisi Bakal Turunkan Anjing Pelacak untuk Menyisir Rumah Pembunuh Bocah di Bekasi

Polisi Bakal Turunkan Anjing Pelacak untuk Menyisir Rumah Pembunuh Bocah di Bekasi

Megapolitan
Kebakaran di Cibubur Hanguskan Enam Kios dan Dua Mobil Pikap, Kerugian Capai Rp 216 Juta

Kebakaran di Cibubur Hanguskan Enam Kios dan Dua Mobil Pikap, Kerugian Capai Rp 216 Juta

Megapolitan
Dinkes Kota Bogor: Makanan yang Diduga Membuat Puluhan Warga Keracunan Dibuat Sehari Sebelum Acara Haul

Dinkes Kota Bogor: Makanan yang Diduga Membuat Puluhan Warga Keracunan Dibuat Sehari Sebelum Acara Haul

Megapolitan
Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Kerja sebagai Pengamen, Bertemu dengan Sang Suami di 'Jalanan'

Ibu yang Cabuli Anak di Tangsel Kerja sebagai Pengamen, Bertemu dengan Sang Suami di "Jalanan"

Megapolitan
Motor Warga di Medan Satria Bekasi Dicuri, Pelaku Beraksi Saat Siang Hari

Motor Warga di Medan Satria Bekasi Dicuri, Pelaku Beraksi Saat Siang Hari

Megapolitan
Warga Jaktim Bakal Kena Denda Maksimal Rp 50 Juta jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya

Warga Jaktim Bakal Kena Denda Maksimal Rp 50 Juta jika Ditemukan Jentik Nyamuk DBD di Rumahnya

Megapolitan
Hasto Mengaku Tak Kenal dengan Orang yang Laporkan Dirinya ke Polisi

Hasto Mengaku Tak Kenal dengan Orang yang Laporkan Dirinya ke Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke