Salin Artikel

Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha di Bekasi Diuji Coba Enam Hari

Adapun, uji coba tempat usaha beroperasi hingga pukul 18.00 WIB, berlaku mulai Jumat (2/10/2020) hingga Rabu (7/10/2020).

Tempat usaha yang dimaksud mulai dari mal, hiburan malam, kafe, restoran, pedagang kaki lima (PKL) hingga pasar tradisional.

Padahal sebelumnya, aktivitas di tempat usaha dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Bahkan, untuk tempat hiburan malam sebelumnya dibatasi operasionalnya hingga pukul 23.00 WIB.

Sebagai informasi, pembatasan jam operasional tempat usaha ini diinstrusikan langsung oleh Pemerintah Pusat untuk menekan angka Covid-19 di wilayah Jabodebek.

"Makanya kita kasih uji coba seminggu (aturan pembatasan jam operasionalnya)," ujar Rahmat, Kamis (1/10/2020).

Dalam sepekan ini nantinya pihak Pemkot akan memantau bagaimana pergerakan kasus Covid-19 di Kota Bekasi selama aturan pembatasan jam operasional tersebut diberlakukan.

"Makanya kita kasih uji coba seminggu. Pak Menteri menyampaikan seminggu, seminggu nanti tanggal 7 Oktober kita video conference lagi, kita evaluasi (bagaiaman perkembangan kasus Covid-19)," kata dia.

Dia berharap selama uji coba pembatasan jam operasional tempat usaha ini berlangsung, kasus Covid-19 di wilayahnya bisa ditekan.

Rahmat juga minta para pelaku usaha mematuhi betul-betul aturan jam operasional itu.

"Sudah kita kumpulkan (pelaku usaha), agar komitmen supaya tidak terjadi lagi ada kafe seperti di Broker (ada keramaian di tengah pandemi Covid-19), tetapikan kita melihat secara makro nih bukan Bekasi aja. Kalau Kota Bekasi kan sebenarnya kita bisa mengendalikan secara empiris ya, terus secara data ya kita tahulah datanya ada yang komorbid di rumah sakit, ada juga yang isolasi di rumah ada yang isolasi di Stadion Patriot dan ada yang kita siapkan di Hotel Green," tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

Hal itu tertuang dalam Maklumat Nomor 440/6086/Setda Tata Usaha. Maklumat tersebut berisi pembatasan jam operasional di tempat pariwisata, tempat hiburan, rumah makan termasuk kafe, pedagang kaki lima pinggir jalan, pasar tradisional, usaha perdagangan dan jasa, dan gelanggang olahraga.

"Bahwa mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid -19 cukup tinggi pada Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Covid -19 di Kota Bekasi dan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi," kata Rahmat dalam maklumatnya.

"Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di Kota Bekasi, dengan ini Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan maklumat tentang pelaksanaan ibadah tempat atau fasilitas usaha kepariwisataan serta hiburan, pasar tradisional dan pasar swasta, kegiatan usaha perdagangan dan jasa," lanjut dia.

Sebagai informasi, kasus Covid-19 di Kota Bekasi terus melonjak. Bahkan hingga kini kasus Covid-19 mencapai 3.322 kasus. Dari jumlah tersebut, ada 3.024 kasus sembuh. Lalu, ada 184 kasus aktif Covid-19 di Kota Bekasi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/02/11271261/pembatasan-jam-operasional-tempat-usaha-di-bekasi-diuji-coba-enam-hari

Terkini Lainnya

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke