Salin Artikel

Satgas Penegakan Covid-19 Jakarta Barat Segel 2 Perusahaan Pelanggar PSBB

Kasi Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, Ivan Sigiro, mengatakan, petugas menyambangi beberapa pabrik dan perusahaan di Jakarta Barat.

“Ditemukan pelanggaran di PT Indojaya Call Center, di situ tidak sedia thermogun, sarana cuci tangan juga belum banyak, jaga jarak juga belum. Banyak di situ,” ujar Ivan.

Selain itu, PT ATT yang bergerak di bidang logistik juga ditemukan melakukan beberapa pelanggaran. Perusahaan tersebut dinilai belum menerapkan physical distancing sebab pegawai masih berkerumun. Petugas juga tidak menemukan adanya penanda jaga jarak yang diwajibkan.

“Kami kenakan sanksi penutupan selama paling lama 3x24 jam sembari perusahaan melengkapi protokol yang masih kurang,” ujar Ivan.

Ivan menyampaikan, sanksi tersebut dilakukan sejalan dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disipllin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomo 88 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan sosial berskala besar dalam menangani Covid-19 di DKI Jakarta.

Kompas.com telah berupaya menghubungi nomor kontak dua perusahaan itu. Seorang yang menjawab telepon Kompas.com di PT ATT  mengatakan bahwa dia tidak tahu tentang pelanggaran PSBB tersebut. Sementara kantor PT Indojaya Call Center tidak menjawab panggilan telepon.

Tim Satgas Penegakan Covid-19 Jakarta Barat berisi lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Sudin Ketenagakerjaan, Sudin Parekraf, Sudin UMKM, Sudin Perhubungan, dan Sudin Kesehatan.

Tim berkolaborasi dengan Satpol PP Jakarta Barat dengan tetap dikawal Polisi dan TNI.
Satgas ini dibentuk untuk meningkatkan efektivitas operasi Yustisi yang digelar untuk menegakkan penetapan protokol kesehatan di Jakarta Barat selama PSBB.

Sejak 14 September 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB yang diperketat, setelah sebelumnya sempat diperlonggar, di Jakarta. Kebijakan itu dilakukan setelah melihat peningkatan kasus positif Covid-19 serta ketersediaan fasilitas kesehatan penanganan Covid-19 yang semakin berkurang.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/05/18361081/satgas-penegakan-covid-19-jakarta-barat-segel-2-perusahaan-pelanggar-psbb

Terkini Lainnya

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke