RW berstatus zona merah artinya RW memiliki tingkat risiko tinggi penularan Covid-19. RW zona merah itu kemudian dimasukkan dalam kategori wilayah pengendalian ketat (WPK) sehingga sejumlah pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak diberlakukan.
Berdasarkan data di laman corona.jakarta.go.id hingga 30 September 2020, jumlah wilayah zona merah di Jakarta adalah 26 RW.
Jumlah tersebut berkurang 14 RW dibanding update data terakhir pada 20 September yakni 40 RW. Sementara itu, ada 2.147 RW di Ibu Kota yang memiliki kasus aktif Covid-19.
RW zona merah itu tersebar di lima wilayah kota administrasi. Wilayah Jakarta Pusat memiliki RW zona merah terbanyak, yakni 11 RW, disusul 5 RW di Jakarta Selatan, 6 RW di Jakarta Timur, 1 RW di Jakarta Utara, dan 3 RW di Jakarta Barat.
Hingga Senin kemarin, jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 di DKI Jakarta 80.036 orang.
Berikut rincian daftar 26 RW zona merah di Jakarta:
Jakarta Pusat
Jakarta Utara
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
Jakarta Barat
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/06/11195281/26-rw-di-jakarta-masuk-zona-merah-covid-19