"Kami akan mendalami semua, apakah ada kemungkinan korban lain. Itu masih kami lakukan pendalaman terhadap tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Yusri meminta warga yang mengetahui adanya korban lain dari tindakan TBA untuk segera melapor ke polisi guna ditindaklanjuti.
"Kami juga menginformasikan kalau memang ada yang merasa menjadi korban silakan dilaporakan ke Polda Metro Jaya. Kami akan tindak lanjut," kata Yusri.
Direskrimum Polda Metro Jaya menangkap PBA di Jombang, Jawa Timur pada 30 September lalu. Penangkapan PBA bermula dari adanya laporan orang hilang ke Polda Metro Jaya pada 24 September 2020.
Korban, yang masuk kategori anak berkebutuhan khusus, dilaporkan sudah tidak pulang ke rumah di kawasan Sunter, Jakarta Utara, sejak tanggal 8 September 2020. Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV pada tempat keberadaan terakhir korban.
Dari rekaman itu terlihat PBA membawa korban dengan sepeda motor dari kawasan Danau Sunter.
Polisi menyatakan bahwa PBA telah beberapa memperkosa korban selama penculikan itu. PBA membawa korban ke Boyolali, Jawa Tengah sebelum akhirnya ke Jombang, Jawa Timur.
Tersangka kini dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 dan atau Pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/07/12160841/tukang-bakso-culik-dan-perkosa-anak-berkebutuhan-khusus-polisi-selidiki