Kepgub itu telah ditandatangani Anies pada 29 September 2020. Dalam Kepgub itu, bantuan sosial (bansos) akan didistribusikan kepada 1,16 juta atau tepatnya 1.160.409 kepala keluarga (KK).
Jumlah tersebut menurun dibandingkan penerima bansos pada April yakni 1,19 juta atau tepatnya 1.194.633 KK.
"Bantuan sosial diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum kedua Kepgub itu yang diperoleh Kompas.com, Jumat (9/10/2010).
Bantuan sosial akan diberikan dalam bentuk bahan pokok senilai Rp 300.000 per paket per kepala keluarga. Biaya tersebut sudah termasuk ongkos kirim dan biaya pengepakan.
Anggaran penyaluran bansos itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sumber anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/09/15333411/anies-terbitkan-kepgub-penerima-bansos-tahap-vi-sebanyak-116-juta-kk