Salin Artikel

Polisi Didesak Jujur Soal Jumlah Tahanan Demo Omnibus Law dan Tak Halangi Pengacara

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi mendesak Polda Metro Jaya segera bertindak sesuai ketentuan untuk memberikan akses pendampingan hukum bagi massa aksi tolak UU Cipta Kerja dan membuka data jumlah massa yang ditahan hingga sekarang.

Sebagai informasi, tim ini merupakan aliansi pengacara publik dan koalisi sipil dari beberapa lembaga seperti YLBHI, KontraS, LBH Masyaraka, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Muhammadiyah, LBH Ansor, AMAR Law Firm, KASBI, KPBI, Paralegal Jalanan, WALHI, JATAM, Imparsial, ICJR, ELSAM, dan PILNet.

"Hampir 2x24 jam sejak aparat kepolisian melakukan tindakan represif, menangkap dan menahan seribuan lebih massa aksi #MosiTidakPercaya, tim kuasa hukum hingga kini, masih dihalang-halangi memberikan bantuan hukum," tulis keterangan resmi Tim Advokasi untuk Demokrasi yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/10/2020) siang.

Tim advokasi juga kesulitan mendapatkan data pasti jumlah keseluruhan massa aksi yang ditangkap oleh pihak kepolisian termasuk, status penahanan yang tidak jelas.

"Padahal, data ini diperlukan karena banyaknya massa aksi yang sampai sekarang dilaporkan hilang dan belum diketahui keberadaannya," ungkap mereka.

Tim advokasi menyatakan, penghalangan akses pendampingan hukum oleh aparat kepolisian bertentangan dengan prinsip-prinsip peradilan yang adil sebagaimana termaktub dalam berbagai ketentuan, seperti KUHAP dan UU Nomor 12 Tahun 2005.

"Setiap orang sama kedudukannya di mata hukum dan memiliki hak pendampingan oleh kuasa hukum saat diperiksa," kata mereka.

"Bahkan kepolisian melanggar peraturannya sendiri, yaitu Pasal 27 ayat 2 huruf o Perkap No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian RI, yang menyatakan, petugas dilarang menghalangi-halangi penasehat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada saksi/tersangka yang diperiksa," tambah mereka.

Sebelumnya, isu ini juga dikemukakan oleh Ombudsman. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menegaskan, setiap orang yang ditahan polisi berhak atas akses pendampingan hukum.

"Ombudsman meminta polisi tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada oknum pengunjuk rasa atau tersangka tanpa didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk, sebagaimana hak tersangka yang diatur dalam KUHAP," kata Teguh melalui keterangan resminya, Jumat (9/10/2020).

Sebagai informasi, diduga lebih dari 1.000 orang ditahan Polda Metro Jaya dalam demonstrasi tolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).

Laporan kekerasan dan penangkapan tanpa surat oleh aparat juga muncul di berbagai tempat, termasuk beberapa korban di antaranya jurnalis dan mahasiswa.

Hingga kemarin, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut telah menerima sedikitnya 1.500 aduan kekerasan oleh aparat dan melaporkan sulitnya memberi akses pendampingan terhadap korban penangkapan sepihak oleh polisi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/10/15595641/polisi-didesak-jujur-soal-jumlah-tahanan-demo-omnibus-law-dan-tak-halangi

Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke