Dalam paparan tertulis aturan PSBB masa transisi, Anies Baswedan mengatakan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh taman rekreasi saat beroperas.
Pertama adalah jam operasional yang ditentukan dibuka dengan batas waktu pukul 08.00-17.00.
Kemudian kapastias maksimal untuk pengunjung taman rekreasi atau pariwisata dibatasi menjadi 25 persen dari kapasitas.
"Pembelian tiket wajib secara daring," kata Anies dalam paparan tertulis, Minggu (11/10/2020).
Anies juga menjelaskan pembatasan pengunjung juga dilihat dari usia pengunjung.
"Pembatasan usia pengunjung usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk (taman rekreasi)," kata dia.
Terakhir, jumlah pengunjung di wahana dan transportasi juga dibatasi dan harus memenuhi standar protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Seperti diketahui Jakarta kembali menerapkan PSBB Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa indikator dan memutuskan untuk melonggarkan kembali PSBB.
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/11/15581711/taman-rekreasi-buka-saat-psbb-transisi-pembelian-tiket-wajib-lewat-daring