Salin Artikel

[POPULER JABODETABEK] PSBB Transisi Jakarta: Ragam Aturan hingga Alasan Melonggarkan

Anies mengklaim terjadi pelambatan penularan kasus dengan tingkat resiko sedang. Selama PSBB pengetatan, penularan Covid-19 paling banyak ditemukan di permukiman penduduk.

Maka dari itu, mulai hari ini, Senin (12/10/2020), Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kembali PSBB transisi dengan sejumlag kelonggaran yang diterapkan.

Misalnya, rumah makan kini boleh makan di tempat, tempat wisata boleh dibuka, bioskop dan gym juga sudah boleh dibuka.

Kapasitas karyawan di tempat kerja juga sudah boleh ditingkatkan. Meski demikian, pengawasan protokol kesehatan akan dilakukan secara ketat dan warga diminta tetap patuh agar grafik penularan Covid-19 di Jakarta bisa melandai.

Berita soal penerapan kembali PSBB transisi Jakarta mulai hari ini hingga 25 Oktober itu menjadi berita terpopuler Megapolitan Kompas.com.

Berikut empat berita terpopuler Megapolitan Kompas.com sepanjang kemarin:

1. Anies berlakukan PSBB transisi selama dua pekan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mencabut rem darurat alias pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat. Artinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Alasan dicabutnya rem darurat adalah adanya pelambatan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota selama sebulan pemberlakuan PSBB yang diperketat.

"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/1020).

"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020," sambung dia.

Seperti diketahui, lonjakan kasus Covid-19 pada awal bulan September membuat Pemprov DKI menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB yang diperketat selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.

PSBB yang diperketat kemudian diperpanjang selama dua pekan mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020.

Baca selengkapnya di sini.

2. Pengunjung restoran di Jakarta boleh makan di tempat dengan syarat

Pemprov DKI Jakarta kembali mengembalikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi setelah sebulan penuh menjalankan PSBB secara ketat.

Adapun dalam operasional layanan ditambahkan beberapa aturan untuk menjalankan protokol kesehatan yang tertuang dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020.

Dalam pergub tertulis Ketentuan Ayat 1 Pasal 12 tentang persyaratan untuk operasional usaha sejenis rumah makan seperti warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat," tulis Pergub tersebut.

Persyaratan tersebut bisa dilihat dalam artikel berikut ini. 

3. Anies sebut fasilitas kesehatan di Jakarta meningkat selama PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, indikator epidemiologi, kesehatan publik, dan fasilitas kesehatan di Ibu Kota mengalami peningkatan selama pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) yang diperketat.

"Penilaian dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI dengan indikator epidemiologi, kesehatan publik, fasilitas kesehatan menunjukkan perbaikan pada 4 Oktober dengan skor 67 dibandingkan pada 13 September dengan skor 58," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Menurut Anies, peningkatan indikator fasilitas kesehatan bisa dilihat dari jumlah rumah sakit rujukan Covid-19.

Saat ini tersedia 98 rumah sakit rujukan yang dilengkapi 5.719 tempat tidur isolasi dan 766 tempat tidur ICU. Perlu diketahui, sebelum PSBB yang diperketat, Pemprov DKI menyediakan 67 rumah sakit rujukan.

"Keterpakaian tempat tidur isolasi Covid-19 pada tanggal 10 Oktober sebesar 66 persen dan tempat tidur ICU Covid-19 sebesar 67 persen," ujar Anies.

Peningkatan fasilitas kesehatan di Ibu Kota menjadi salah satu alasan Anies memberlakukan PSBB transisi.

Baca selengkapnya di sini.

4. Kegiatan tatap muka di sekolah masih belum diterapkan

Pemerintah provinsi DKI Jakarta masih melarang sekolah mengadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Aturan soal protokol kegiatan belajar mengajar diatur dalam Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 101 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pergub tersebut diteken Anies pada 9 Oktober 2020.

"Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat, yang meliputi menerapkan protokol kesehatan di lingkungan sekolah atau institusi pendidikan lainnya," bunyi Pasal 9 Ayat 1 (a) Pergub 101 tahun 2020 seperti dikutip Kompas.com, Minggu (11/10/2020).

Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati menegaskan bahwa sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama PSBB transisi.

"Belum (sekolah tatap muka selama PSBB transisi)," kata Susi saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).

Dalam pasal tersebut disebutkan beberapa protokol kesehatan yang wajib diterapkan, salah satunya mewajibkan peserta didik dan guru menggunakan masker.

Baca selengkapnya di sini.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/12/09365981/populer-jabodetabek-psbb-transisi-jakarta-ragam-aturan-hingga-alasan

Terkini Lainnya

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

NIK KTP Bakal Dijadikan Nomor SIM Mulai 2025, Korlantas Polri: Agar Jadi Satu Data dan Memudahkan

Megapolitan
8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

8 Tempat Makan dengan Playground di Jakarta

Megapolitan
Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Pegi Bantah Jadi Otak Pembunuhan, Kuasa Hukum Keluarga Vina: Itu Hak Dia untuk Berbicara

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pemerkosa Anak Disabilitas di Kemayoran

Megapolitan
Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Pengamat: Jika Ahok Diperintahkan PDI-P Maju Pilkada Sumut, Suka Tak Suka Harus Nurut

Megapolitan
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Dalam Toren Air di Pondok Aren

Megapolitan
Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Polisi Dalami Keterlibatan Caleg PKS yang Bisnis Sabu di Aceh dengan Fredy Pratama

Megapolitan
Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Temui Komnas HAM, Kuasa Hukum Sebut Keluarga Vina Trauma Berat

Megapolitan
NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

NIK KTP Bakal Jadi Nomor SIM Mulai 2025

Megapolitan
Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Polisi Buru Penyuplai Sabu untuk Caleg PKS di Aceh

Megapolitan
Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Tiang Keropos di Cilodong Depok Sudah Bertahun-tahun, Warga Belum Melapor

Megapolitan
Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Polri Berencana Luncurkan SIM C2 Tahun Depan

Megapolitan
Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Caleg PKS Terjerat Kasus Narkoba di Aceh, Kabur dan Tinggalkan Istri yang Hamil

Megapolitan
'Call Center' Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

"Call Center" Posko PPDB Tak Bisa Dihubungi, Disdik DKI: Mohon Maaf, Jelek Menurut Saya

Megapolitan
Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Polisi: Ada Oknum Pengacara yang Pakai Pelat Palsu DPR

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke