Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Taryono mengatakan, pihaknya melarang para siswa mengikuti demonstrasi karena tidak berhubungan langsung dengan pembelajaran mereka saat ini.
"Jangan ikut-ikutan kegiatan, kayak demo yang tidak secara langsung berhubungan dengan pembelajaran saat ini," kata dia ketika dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020).
Sebanyak 93 pelajar ditangkap Polres Tangsel saat hendak berangkat ke Istana Negara, Jakarta, untuk ikut demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Kamis pekan lalu. Para pelajar tersebut diadang dan ditangkap petugas kepolisian agar tidak mengikuti aksi demo karena berpotensi menimbulkan kekacauan.
"Diamankan 93 orang. Itu pelajar semua kami amankan dari beberapa titik di Tangerang Selatan," kata Angga pada Jumat lalu.
"Mereka diamankan ketika mau berangkat demo di Jakarta. (Mereka) Berpotensi menimbulkan kekacauan," sambungnya.
Para pelajar tersebut baru dilepaskan polisi sehari setelah ditangkap. Mereka dijemput orangtua atau pihak keluarganya masing-masing. Polisi memastikan tidak ada unsur pelanggaran pidana yang dilakukan puluhan siswa tersebut.
Namun, polisi meminta para orangtua atau keluarga yang menjemput agar memberikan pembinaan kepada para pelajar.
Taryono mengatakan, para pelajar itu mengikuti demonstrasi pada saat berlangsungnya jam belajar secara daring. Akibatnya, kegiatan tersebut mengganggu kegiatan belajar jarak jauh yang seharusnya diikuti para siswa di tengah pandemi Covid-19.
"Di era pandemi Covid-19 ini justru itu harusnya tidak kemana mana, tapi stay di rumah dan fokus belajar," kata dia.
Dia mengimbau kepada guru di sekolah dan orangtua agar mengawasi para siswa untuk tidak keluar rumah dan meninggalkan kelas demi kegiatan yang tidak berhubungan dengan pelajaran.
"Kami mengimbau kepada guru-guru dan orangtua agar lebih mengawasi, menjaga anak-anaknya supaya tidak keluar. Tetapi fokus belajar di rumah," ujar dia.
Disdik Kota Tangerang, Banten, juga sebelumnya menyatakan akan menerbitkan surat edaran berisi larangan bagi siswa sekolah menengah pertama ( SMP) mengikuti aksi unjuk rasa, seperti unjuk rasa tolak Undang-undang Cipta Kerja pada pekan lalu.
"Jadi nanti saya akan membuat surat edaran," ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin melalui telepon, Senin.
Dia menjelaskan, isi surat edaran tersebut adalah melarang setiap siswa SMP yang menjadi tanggung jawab Disdik Kota Tangerang mengikuti aksi demonstrasi. Pada jam sekolah, yaitu pukul 07.00 sampai dengan 14.00 WIB seluruh siswa SMP wajib mengikuti proses belajar mengajar jarak jauh.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/12/14052251/disdik-tangsel-juga-larang-siswa-ikut-demo-uu-cipta-kerja