JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Vanessa Angel dituntut hukuman pidana penjara selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (15/10/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Iya, 6 bulan penjara denda 10 juta subs (subsider) 3 bulan kurungan," ujar Kepala Seksi Intelejen Pengadian Negeri Jakarta Barat, Edwin, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
Sidang pembacaan tuntutan tersebut sebelumnya dijadwalkan untuk dilaksanakan Senin (12/10/2020).
Namun ditunda dan baru dilaksanakan Kamis siang, sebab pihak JPU masih mempersiapkan berkas tuntutan.
Vanessa Angel dijatuhkan tuntutan tersebut setelah didapati memiliki psikotropika golongan IV, yakni pil xanax.
Menurut Vanessa, beberapa pil xanax tersebut diberikan oleh kuasa hukumnya saat ia tersandung kasus prostitusi online pada 2019 lalu di Surabaya, Jawa Timur
Untuk diketahui, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, dan asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.
Dari penggeledahan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Sebanyak 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa, sementara lima butir ditemukan di dalam tasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/15/16121521/selain-enam-bulan-penjara-vanessa-angel-juga-dituntut-bayar-denda-rp-10