Salin Artikel

Selain Enam Bulan Penjara, Vanessa Angel Juga Dituntut Bayar Denda Rp 10 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Vanessa Angel dituntut hukuman pidana penjara selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (15/10/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Iya, 6 bulan penjara denda 10 juta subs (subsider) 3 bulan kurungan," ujar Kepala Seksi Intelejen Pengadian Negeri Jakarta Barat, Edwin, ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut sebelumnya dijadwalkan untuk dilaksanakan Senin (12/10/2020).

Namun ditunda dan baru dilaksanakan Kamis siang, sebab pihak JPU masih mempersiapkan berkas tuntutan. 

Vanessa Angel dijatuhkan tuntutan tersebut setelah didapati memiliki psikotropika golongan IV, yakni pil xanax.

Menurut Vanessa, beberapa pil xanax tersebut diberikan oleh kuasa hukumnya saat ia tersandung kasus prostitusi online pada 2019 lalu di Surabaya, Jawa Timur

Untuk diketahui, Vanessa Angel ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, dan asistennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020.

Dari penggeledahan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 20 butir pil xanax. Sebanyak 15 butir ditemukan di laci meja televisi kamar Vanessa, sementara lima butir ditemukan di dalam tasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/15/16121521/selain-enam-bulan-penjara-vanessa-angel-juga-dituntut-bayar-denda-rp-10

Terkini Lainnya

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang "Itu Jarinya Buntung"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke