Arif mengatakan, timnya tidak bisa memberikan jenazah tersebut ke keluarga lantaran masih dalam wewenang penyidik.
“Masih menungu instruksi penyidik. Walaupun ada permintaan dari keluarga tetap harus nunggu penyidik,” kata dia saat dihubungi, Jumat (23/10/2020).
Arif mengemukakan, untuk sementara jenazah Cai Changpan belum diotopsi lagi. Terakhir tim forensik melakukan pemeriksaan jaringan bagian leher, tepatnya di bagian luka jeratan tali. Pemeriksaan itu dilakukan guna mengetahui waktu tepatnya Cai Changpan tewas.
“Untuk hasil pemeriksaan leher belum keluar, masih kami tunggu,” kata dia.
Cai Changpan yang merupakan terpidana mati kasus narkoba diketahui kabur dari Lapas Tangerang pada 14 September 2020. Dia kabur dengan cara membuat lubang dari selnya lapas ke jaringan gorong-gorong.
Setelah satu bulan buron, Changpan ditemukan tewas di tempat pembakaran ban di kawasan Jasinga, Bogor, Jawa Barat, pada 17 Oktober ini.
Polisi menduga, Chanpan yang merupakan warga negara China itu, bunuh diri.
"Kami temukan yang bersangkutan dalam keadaan bunuh diri," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat itu.
Pihak kepolisian masih mengumpulkan alat bukti dan saksi untuk mendalami peristiwa tewasnya Changpan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/23/18125971/rs-polri-tunggu-instruksi-penyidik-untuk-pulangkan-jenazah-cai-changpan