JAKARTA, KOMPAS.com - MRR, satu dari dua penodong yang ditangkap karena kerap beraksi di Terminal Tanjong Priok, Jakarta Utara, memiliki panggilan khusus.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Paksi Eka Saputra mengatakan, MR memiliki panggilan "kapten" oleh rekan-rekannya, termasuk DS yang juga ikut ditangkap.
"Kenapa dia dijuluki kapten, karena ibunya kita tangani perkara yang sama (menodong) tahun 2018, bapaknya 2019, dan ini anaknya," kata Paksi saat dikonfirmasi.
Paksi menjelaskan, MRR yang tidak memiliki identitas saat ini diperkirakan masih berusia 17 tahun. Hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.
"Kenapa saya sebut diduga di bawah umur? Karena tidak ada akte dan KK. Jadi kita melakukannya menggunakan otopsi melalui deontologi dan forensik tulang untuk menentukan umur," kata dia.
Namun, kata Paksi, di usianya yang masih remaja itu MRR sudah memiliki beberapa anak buah berumur 20 hingga 30 tahun.
"Dia memimpin orang yang umur 20 tahun dan 30 tahun. Mungkin anak buah orangtuanya. Saat ini orangtua masih menjalani (hukuman) di Cipinang," katanya.
Sebelumnya, Polsek Tanjung Priok menangkap dua penodong berinisial MRR dan DS setelah melakukan aksinya terhadap Bahrudin pada Rabu (14/10/2020) lalu.
Penodongan dilakukan MRR dan DS saat korban baru saja tiba di terminal.
Mereka mengalungkan celurit hingga membacok tangan korban sebelum mengambil barang berharga berupa uang dan ponsel.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti celurit.
Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman sembilan tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/23/19224171/ikuti-jejak-orangtua-jadi-pelaku-kriminal-penodong-di-terminal-tanjong