JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara (WN) Pakistan, Muhammad Imran (28), dianiaya dua pria di Jalan Tomang Pulo Gang V Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat, pada 24 Agustus lalu.
Pelaku tersulut emosi lantaran Imran membunyikan klakson. Pelaku yang merasa kesal langsung turun dari kendaraannya dan menganiaya Imran.
Pihak kepolisian Jakarta Barat telah menangkap satu orang pelaku berinisial BIT (33) di rumah seorang keluarganya pada Selasa (27/10/2020).
Sementara, satu orang pelaku lainnya yang berinisial DT masih dalam pengejaran.
"Benar kejadian tersebut terjadi pada 24 Agustus 2020 yang lalu," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan resmi, Jumat (30/10 /2020).
Lebih rinci Arsya menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban mengendarai mobil miliknya di Jalan Tomang Pulo Gang V Jatipulo. Di lokasi tersebut, korban berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sebuah sepeda motor dengan berboncengan.
Di tengah perjalanan, korban membunyikan klakson mobilnya.
Pelaku yang sedang mengendarai kendaraannya merasa tersinggung ketika mendengar bunyi klakson mobil Imran yang diarahkan padanya.
Mereka pun turun dari kendarannya dan segera menghampiri korban. Pihak pelaku dan korban terlibat adu mulut.
"Saat korban berpapasan dengan pengendara lain lalu korban mengklakson kemudian timbul penganiayaan. Pelaku tiba-tiba memukul korban," kata Arsya.
Masih menurut keterangan Arsya, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban menggunakan alat tersebut.
Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka gores pada bagian punggung dan di sekitar kepalanya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/31/11272271/kronologi-penganiayaan-wn-pakistan-pelaku-mulanya-kesal-diklakson