"Saya sampaikan bahwa APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 yang semula direncanakan sebesar Rp 87,95 triliun, mengalami penyesuaian menjadi Rp 63,23 triliun," ucap Anies dalam Rapat Paripurna bersama DPRD di Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Pemprov DKI Jakarta menganggarkan dana sebesar Rp 5,19 triliun untuk penanganan Covid-19.
Dana ini berasal dari jenis Belanja Tidak Terduga kelompok Belanja Tidak Langsung yang mengalami kenaikan, dari semula Rp 188 miliar menjadi Rp 5,19 triliun.
"Sampai dengan pergeseran (refocussing) kelima, Belanja Tidak Terduga yang digelontorkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 5,19 triliun yang berasal dari Belanja Tidak Terduga murni dan tambahan," kata Anies.
Dana ini difokuskan untuk upaya penanganan kesehatan, ekonomi, dan jaring pengaman sosial.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/03/16001651/alami-penyesuaian-apbd-dki-2020-jadi-rp-6323-triliun