Salin Artikel

Denda Pelanggar PSBB di Tangerang Selatan Terkumpul Rp 34,5 Juta

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat, total denda pelanggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mencapai Rp 35,4 juta.

Denda tersebut terkumpul sejak penerapan sanksi denda yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2020 tentang perubahan kelima atas Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2020 pada September 2020.

"Rekap total denda PSBB di Tangerang Selatan per 4 Oktober 2020 atau Rabu kemarin mencapai Rp 34,5 juta," ujar Koordinator Lapangan Bidang Gakunda Satpol PP Tangsel Yanto saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2020).

Satpol PP mencatat pelanggaran paling banyak adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Selama periode 18 September 2020 sampai 4 November kemarin, terdapat 426 warga yang terjaring Satpol PP dalam razia atau operasi tertib masker.

"248 warga dikenai sanksi denda Rp 50.000. kemudian yang sanksi sosial 178 orang," kata Yanto.

Jumlah pelanggaran tersebut, kata Yanto, belum termasuk warga yang terjaring sebelum penerapan sanksi denda protokol kesehatan di tengah PSBB.

Selain pelanggaran masker, total nilai denda yang dikumpulkan Pemerintah Kota Tangsel juga bersumber dari pelanggaran yang dilakukan sejumlah tempat usaha.

Yanto mengatakan, ada tujuh tempat usaha, baik hiburan hingga kuliner, yang dikenai sanksi denda sebesar Rp 1 Juta.

"Total Rp 7 juta itu campur, ada yang tempat hiburan, restoran, kafe yang melanggar," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, masih ditemukan masyarakat yang belum mematuhi protokol kesehatan.

"Kami melakukan patroli di kawasan Pondok Ranji dan kami masih menemukan beberapa pelanggar," kata Muksin.

Dalam operasi gabungan Satpol PP Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan itu, terdapat 32 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker ketika beraktivitas.

"Sekitar 20 orang kami kenai sanksi sosial dan 12 orang membayar denda masing-masing Rp 50 ribu," kata dia.

"Kami berharap masyarakat Tangsel tetap menjalankan dan menari protokol kesehatan. Termasuk juga warga yang melintas di wilayah Tangsel," pungkasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/05/08202531/denda-pelanggar-psbb-di-tangerang-selatan-terkumpul-rp-345-juta

Terkini Lainnya

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke