TANGERANG, KOMPAS.com - Saksi Daniel Far Far akui meminta 22 terdakwa untuk menagih utang secara langsung dan membawa Nus Kei dari kediamannya di Green Lake City, Tangerang.
Pernyataan tersebut diungkapkan Daniel ketika menjadi saksi dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (5/11/2020).
"Iya jadi saya pernah minta melakukan penjemputan. Pada 21 Juli 2020," ujar Daniel yang dihadirkan secara virtual dalam persidangan, Kamis.
Daniel mengatakan, perintah mendatangi kediaman Nus Kei merupakan inisiatif pribadinya. Sebab, ia sebagai pengacara telah diberikan mandat untuk melakukan penagihan utang oleh John Kei.
Selain itu, Daniel juga berinisiatif memerintahkan 22 terdakwa membawa Nus Kei untuk dipertemukan kepada John Kei.
"Saya perintahkan, jika saudara Agrapinus (Nus Kei) belum membayar mohon dibawa dia untuk ditemui ke saudara John Kei," kata Daniel.
Dia berdalih, tujuannya meminta para terdakwa membawa Nus Kei ke kediaman John Kei untuk menyelesaikan masalah utang piutang antara keduanya.
"Itu inisiatif saya sendiri, Yang Mulia. Untuk memberikan klarifikasi saja ke John Kei," kata dia.
"Bukan (perintah John Kei), Yang Mulia. Karena kan mereka ini masih saudara," sambungnya.
Bantah perintahkan perusakan
Kendati demikian, Daniel mengaku tidak pernah memberikan perintah untuk melakukan perusakan atau bertindak anarkistis di kediaman Nus Kei.
Dia pun mengeklaim tidak mengetahui mengenai perlengkapan senjata tajam yang dibawa para terdakwa ketika mendatangi lokasi.
"Itu bukan atas perintah saya, Yang Mulia. Kalau senjata tajam saya juga tidak menyediakan, Yang Mulia," pungkasnya.
Sebelumnya, John Kei juga mengatakan bahwa dia tidak pernah memerintahkan 22 terdakwa untuk melakukan penyerangan ke kediaman Nus Kei.
"Saya tidak pernah menyuruh orang-orang itu ke rumah saudara Agrapinus Rumatora (Nus Kei). Tapi itu pengacara Daniel Far Far," kata John Kei yang hadir secara virtual, Kamis.
Untuk diketahui, 22 orang dari kelompok John Kei kembali menjalani persidangan atas kasus penyerangan yang dilakukan ke kediaman Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, Kamis (5/11/2020).
Persidangan berlangsung di PN Tangerang dengan agenda mendengar keterangan saksi John Kei dan Daniel Far Far terhadap 22 terdakwa.
Agenda sidang kali ini merupakan kelanjutan dari persidangan pada Senin (2/11/2020) lalu yang akhirnya harus ditunda.
Persidangan ditunda karena Kuasa Hukum anak buah John Kei meminta agar saksi John Kei dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.
"Pengacara Hukum terdakwa minta John Kei dihadirkan di persidangan. Tidak dengan teleconference," ungkapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/05/17120801/tanpa-perintah-john-kei-daniel-far-far-akui-kirim-22-orang-tagih-utang-ke