Salin Artikel

Mengungkap Pembegal Perwira Marinir...

Polisi menangkap dua pelaku yang berinisial RHS (32) dan RY (39).

"Kemarin kami bilang sedang lakukan pengejaran pelaku dengan korban anggota marinir. Pelaku sudah kami tangkap. Dua orang ya," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana saat rilis yang disiarkan secara daring, Sabtu (7/11/2020).

Nana mengatakan, selama beraksi para pelaku memiliki peran masing-masing. RHS berperan sebagai eksekutor dan tiga lainnya merupakan joki dan pengawas keadaan.

Berikut fakta-fakta tentang kasus begal anggota Marinir di Medan Merdeka Barat.

1. Pelaku naik motor

Pangestu menjadi korban upaya begal pada Senin (26/10/2020) sekitar pukul 06.45 WIB.

Sementara Kadispen Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL) Letkol Marinir Gugun Saiful Rachman mengatakan, Pangestu sedang mengendarai sepeda dari kediamannya dan terjatuh ketika berada di Jalan Medan Merdeka Barat, tepatnya di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO).

Namun tepat di jembat penyebrangan orang (JPO), korban dipepet oleh sejumlah orang yang menggunakan sepeda motor dan berusaha mengambil tas korban.

"Beliau saat pandemi kadang menggunakan sepeda. Pada saat pagi di TKP di Jalan Medan Merdeka Barat, tahu-tahu jatuh secara tidak normal," ucap Gugun ketika dikonfirmasi.

Peristiwa itu terjadi pada pukul 06.45 WIB.

Gugun melanjutkan, kecelakaan tersebut diduga diakibatkan adanya aksi percobaan pencurian.

2. Luka di pelipis kiri

Menurut Gugun, Pangestu mengalami luka di pelipis kiri serta memar pada bagian kepala belakang.

Gugun menyebutkan, korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (RSAL) Mintohardjo untuk mendapatkan perawatan.

"Ditolong waktu itu oleh aparat kepolisian yang sedang jaga dari Polda atas nama Briptu Angga dan dari pengamanan Monas," kata dia.

3. Selidiki dan bentuk tim khusus

Polisi menyelidiki pelaku yang berupaya membegal anggota Marinir.

"Itu juga kita selidiki. Laporan sudah kita terima. Ini tim bergerak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

Saat ini, kata Yusri, polisi telah membentuk tim khusus untuk mengejar dan menangkap pelaku begal itu.

Beberapa rekaman CCTV dan tiga orang saksi dari sipil telah diperiksa.

"Ada tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku itu. Tim dibentuk di bawah Dirkrimum Polda Metro Jaya," kata Yusri.

4. Empat pelaku dan dua motor

Polisi sudah mengidentifikasi pelaku upaya begal terhadap Pangestu.

Pelaku berjumlah empat orang dengan menggunakan dua sepeda motor saling berboncengan.

"Kita sudah identifikasi pelakunya ada empat orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).

Yusri menegaskan, polisi sudah memerika video rekaman CCTV, baik sebelum dan sesudah kejadian guna menganalisa perana masing-masing pelaku dalam aksi kriminal tersebut.

5. Dua orang ditangkap, sisanya dalam pengejaran

Pelaku begal yang ditangkap, RHS (32) dan RY (39), diketahui sebagai warga yang berdomisili di Senen, Jakarta Pusat.

Saat diperiksa, keduanya mengaku tidak mengetahui korban yang dibegal di Jalan Medan Merdeka Barat adalah seorang perwira TNI.

"Ketika melakukan aksi kemarin mereka tidak tahu itu anggota TNI, kalau tahu tentu tidak akan berani," ujar Yusri.

Ada empat orang yang terlibat dalam aksi pembegalan terhadap anggota Marinir tersebut.

"Masih ada dua orang lagi yang masih dilakukan pengejaran dan berstatus DPO," kata Nana seperti dikutip dari Antara.

Mereka bersama dua rekan lain berinisial N dan D yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Mereka pakai kaos merah, celana jeans. Dan satu (pelaku) pake jaket putih dan calana jeans. Barang buktinya juga sudah ada," katanya.

6. Mengincar pesepeda di tempat sepi

Nana mengatakan, modus para pelaku adalah mengincar pesepeda yang seorang diri berada di tempat sepi.

"Ketika ada korban di tempat sepi sendirian, biasanya bawa handphone di belakang di tas atau di stang, ini yang dikuntit dan mereka lakukan aksinya," ujar Nana.

RHS berperan sebagai eksekutor dan tiga lainnya merupakan joki dan pengawas keadaan.

"Mereka sudah lima kali melakukan aksi serupa di kawasan Thamrin saat CFD, di Sarinah, di Kebayoran Baru, di Gajah Mada, dan Mangga Dua," ucapnya.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perampokan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

7. Positif narkoba

Hasil pemeriksaan urine, RHS (32) dan RY (39) dinyatakan positif narkoba. "Kedua tersangka tersebut diketahui positif narkoba jenis amphetamin," kata Yusri.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/08/07271671/mengungkap-pembegal-perwira-marinir

Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Megapolitan
Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke