JAKARTA, KOMPAS.com - Mobil Pajero Sport yang dikemudikan oleh M diamankan karena menggunakan nomor polisi RI 1 dan berusaha masuk ke Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020).
Mobil tersebut kini berada di Sub-Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Polda Metro Jaya.
Kasudit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, alasan M menggunakan nomor pelat RI 1 untuk mencari perhatian kepada pejabat Polri agar mendapatkan surat rekomendasi.
Surat rekomendasi itu digunakan untuk mencari perhatian kantor Kementerian BUMN serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan karena aspirasi sebelumnya telah diacuhkan.
"Maksudnya begini, dia pernah berkirim surat, terkait masalah kinerja pemerintah ke dua kementerian itu. Merasa tidak puas terhadap pelayanan di sana, sehingga dia mencari perhatian ke Mabes Polri dengan cara itu," kata Fahri saat dihubungi, Kamis (26/11/2020).
Saat ini, M yang sudah dimintai keterangan dan klarifikasi telah dipulangkan karena dinilai tidak adanya unsur pelanggaran, selain soal lalu lintas.
Adapun mobil yang digunakannya itu masih ditahan untuk menjadi barang bukti.
"Pelanggaran lalu lintas yaitu menggunakan nomor pelat yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Kita lakukan penilangan dengan Pasal 288 ayat 1, yaitu pidana kurungan dua bulan atau denda sebesar Rp 500.000," tutupnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/26/09322891/mobil-berpelat-ri-1-palsu-berusaha-terobos-mabes-polri-polisi-sebut-buat