Pasalnya, orangtua berpotensi melakukan pemaksaan ketika mengajak sang anak mengemis.
"Kalau ada ranah pembiaran, kalau kedua ada pemaksaan, dan kalau ada unsur eksploitasi, masuknya ranah pidana," kata Maryati saat dikonfirmasi, Sabtu (28/11/2020).
Pembuktian ini, lanjut Maryati, yang harus dilakukan oleh polisi melalui pemeriksaan sang ibu. Jika terbukti memenuhi tiga unsur tersebut, maka sang ibu berpotensi dipidanakan dengan tuduhan eksploitasi anak.
"Tentunya harus ada penegakan hukum. Ini yang salah kaprah mengenai anak. Anak itu bukan aset atau alat legitimasi apalagi eksploitasi," kata Maryati.
Dia meminta polisi dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi mengusut tuntas kasus ini.
"Kami koordinasikan nanti untuk melihat dengan jernih apa yang jadi penyebab meninggalnya anak itu. Kami sangat menyesal bisa kejadian seperti ini," tutur dia.
Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing menjelaskan bagaimana awal mula sang ibu menyadari anaknya sudah meninggal dunia.
Erna mengatakan awalnya sang ibu yang bernama Astuti (32) tengah menggendong sang anak sambil meminta minta di kawasan Pasar Bantar Gebang, Kamis (26/11/2020).
Di tengah aktivitas meminta-minta, Astuti baru sadar bahwa putranya sudah tak bergerak sama sekali.
"Jadi dia (sang anak) digendong sama ibunya dalam keadaan sakit. Digendong ibunya lagi minta-minta terus ibunya enggak tahu kalau anaknya sudah meninggal," kata Erna.
Sadar anaknya tak bergerak lagi, Astuti sempat membawa ke klinik terdekat. Ketika diperiksa, anak itu dinyatakan meninggal dunia.
Erna mengatakan anak malang ini memang sebelumnya sudah menderita sakit. Namun, pihak kepolisian belum memastikan penyakit apa yang diidap sang anak.
"Yang dapat kami pastikan tidak ada tanda-tanda luka kekerasan dari tubuh korban," tutup Erna.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/28/15445571/kpai-sebut-ibu-yang-ajak-anak-mengemis-hingga-meninggal-berpotensi