Peristiwa ini terjadi di sebuah toko roti di Jalan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi pada Rabu (7/11/2020).
Kala itu, pengemudi ojol bernama Iwan (32) menerima pesanan untuk membeli kue di toko roti.
Ketika sudah sampai di toko roti tersebut, Iwan langsung antre untuk memesan. Namun, karena tak sabar, Iwan nekat menyerobot antrean.
Perilaku Iwan yang seperti itu pun menyita perhatian korban yang juga karyawan toko bernama Yanto Cahyadi Saputra (25) .
"Mungkin karena pelaku enggak sabaran akhirnya dia motong antrian terus sempat debat sama korban," kata Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, Iptu Santri Dirga saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2020).
Cekcok berlangsung cukup lama hingga akhirnya kepalan tangan Iwan melayang tepat ke arah wajah Yanto. Korban tersungkur ke lantai dan menderita lebam pada wajah.
Usai memukul korban, Iwan langsung melarikan diri. Polisi yang menerima laporan tersebut langsung mencari keberadaan Iwan.
"Kita tangkap rumahnya di daerah Lubang Buaya hari jumat (27/11/2020). Padahal kita sudah kirim surat pemanggilan beberapa kali tapi tidak hadir. Ada indikasi melarikan diri," jelas Dirga.
Atas peristiwa ini, Iwan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling berat 5 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/11/30/18203961/seorang-pengemudi-ojol-jotos-karyawan-toko-roti-di-pondok-gede