Satu raperda adalah perda APBD DKI Jakarta 2021, sementara dua perda lainnya adalah perda pencabutan terhadap perda yang sudah pernah diterbitkan sebelumnya.
Ketiganya yakni Perda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah, serta Perda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta.
Rapat paripurna pengesahan ketiga raperda tersebut dihadiri oleh empat pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria hadir melalui sambungan konferensi video.
Anies dalam paparan Pendapat Akhir Gubernur yang dibacakan oleh Ariza berharap ketiga perda tersebut dapat diimplementasikan secara optimal.
"Dan bermanfaat luas untuk masyarakat seperti yang kita harapkan bersama," ucap Ariza, Senin (7/12/2020).
Saat penandatanganan secara simbolis, Anies diwakili oleh Penjabat Sekertaris Daerah (Pj Sekda) DKI Jakarta, Sri Haryati.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik mengatakan, meskipun Anies tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut, rapat tetap dinyatakan sah.
Taufik menjelaskan, rapat bisa dinyatakan sah apabila jumlah minimum anggota atau kuorum dari anggota DPRD DKI memenuhi sesuai dengan tata tertip rapat paripurna.
Taufik pun memastikan bahwa 50 persen anggota DPRD DKI Jakarta hadir di gedung dewan. Sementara banyak anggota dewan lainnya yang mengikuti rapat paripurna melalui konferensi video secara daring.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/07/15531861/dprd-dki-jakarta-cabut-2-perda-soal-dana-cadangan-dan-pusat-kajian-islam