JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi E DPRD DKI Jakarta akan meminta klarifikasi terkait dengan peristiwa guru rasial dan politis di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Sekertaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak mengatakan, Komisi E memanggil beberapa orang termasuk guru yang melakukan tindakan rasial dan politis dari SMAN 58 Jakarta dan SMP 250 Cipete Jakarta Selatan.
"Yang kita panggil termasuk guru yang bersangkutan, kepala sekolah juga," ujar Johnny saat dihubungi melalui telepon, Senin (14/12/2020).
Johnny mengatakan, tidak hanya guru yang akan dimintai keterangan, melainkan juga Asisten Kesra DKI Jakarta yang membawahi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Pemanggilan tersebut akan dilakukan di ruang Komisi E DPRD DKI Jakarta pada Selasa (15/12/2020) besok, pukul 14.00 WIB.
Dia mengatakan pemanggilan tersebut bertujuan untuk mengetahui apa yang sebenarnya sedang terjadi dalam dunia pendidikan DKI Jakarta dan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
"Biar ini tidak berulang, DKI Jakarta menjadi barometer kota-kota lain," kata Johnny.
Adapun kasus rasial di lingkungan pendidikan DKI Jakarta sempat terjadi pada Oktober 2020 lalu. Seorang guru berinisial TS mengajak siswanya untuk memilih ketua OSIS berdasarkan agama yang diyakini calon ketua OSIS.
Sedangkan kasus guru yang membawa unsur politik elektoral terjadi pada 12 Desember 2020 yang membuat soal ujian sekolah menggunakan nama tokoh politik.
Dalam soal tersebut dua nama tokoh politik seperti Anies dan Mega digambarkan sebagai sosok yang berlawanan sehingga dinilai soal tersebut mendiskreditkan nama Mega dan membuat citra nama Anies naik.
"Anies selalu diejek Mega karena memakai sepatu yang sangat kusam," tulis soal ujian sekolah tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/14/21594211/besok-komisi-e-akan-panggil-guru-rasial-dan-politis-untuk-dimintai