Pemkot melalui Satpol PP tengah berunding untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan untuk kafe yang berlokasi di kawasan Jalan Transyogi, Jatisampurna ini.
"Untuk (pelanggaran) kafe Tiffany sudah disampaikan ke tim Covid-19 ya, kita nunggu nanti pembahasan lebih lanjut," kata Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).
Selain membahas sanksi yang akan dijatuhkan kepada kafe Tiffany, Pemkot juga akan mengevaluasi jam operasional tempat hiburan malam di tengah pandemi.
Abi meyakini, selain kafe Tiffany masih banyak tempat hiburan lain yang tak terdeteksi melanggar ketentuan protokol kesehatan.
Karena itu, Satpol PP dan jajaran kepolisian akan meningkatkan pengawasan di lapangan.
"Pemda sudah menentukan jam operasional itu dari 16.00 hingga 23.00. Tentunya kami harapkan semuanya ikut aturan itu. Toh kalau sudah tidak ada Covid-19, mau sampai jam 02.00 juga boleh," tutup Hurairah.
Sebelumnya, tim Satgas Pemburu Covid-19 yang terdiri dari Polsek, Satpol PP dan Koramil mendatangi Kafe Tiffany pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.30.
Kafe tersebut jadi sasaran petugas lantaran kedapatan melanggar jam operasional.
Tidak hanya itu, banyak pengunjung kafe yang kedapatan tak menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan jaga jarak.
Buntutnya, petugas Satgas pun membubarkan pengunjung dari kafe tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/15/20075681/langgar-ketentuan-jam-operasional-nasib-kafe-tiffany-segera-dibahas