Salin Artikel

Pengusaha Minta Pemerintah Tindak Kerumunan ketimbang Batasi Operasional Mal

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah mengecualikan ritel modern, mal, serta kafe dan restoran di dalamnya, apabila hendak menerapkan kembali pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Aprindo mendorong pemerintah untuk fokus menindak kerumunan yang bisa lebih memicu penularan Covid-19.

Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey mengatakan, pelaku usaha mendukung kebijakan pemerintah mencegah gelombang kedua kasus positif Covid-19.

Namun, pemerintah juga semestinya membuat kebijakan yang tidak sampai kembali menggerus omzet pelaku usaha mal, ritel modern, dan restoran.

Ia, menegaskan pembatasan operasional mal, ritel modern, serta kafe dan restoran di dalam mal tidak sesuai, karena selama ini ketiganya bukan klaster penyebaran Covid-19.

"Ritel modern dan mal bukan klaster pandemi, karena yang berkunjung ke ritel dan mal masih sangat terbatas di PSBB transisi ini," kata Roy dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020).

"Masih banyak kalangan masyarakat menahan diri untuk melakukan belanja konsumsi di ritel dan mal, sehingga bukan kerumunan atau keramaian seperti yang dikhawatirkan berbagai pihak," sambung dia.

Selain pengunjung yang masih sedikit, Roy juga menegaskan bahwa seluruh ritel modern dan mal berkomitmen untuk terus menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Oleh karena itu, Aprindo berharap pemerintah lebih fokus untuk membuat masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, ketimbang membatasi operasional mal.

"Pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan 3M, terutama seperti berkerumun dan membuat keramaian, mendapatkan sanksi yang tegas dari pemerintah, tanpa pandang bulu siapa pun, sesuai perundang-undangan karantina yang berlaku," ujar Roy.

Roy pun mengingatkan ada potensi multiplier effect yang signifikan jika ritel modern dan mal dibatasi operasionalnya.

"Hal tersebut memberi dampak akan dirumahkan kembali para pekerja, gelombang PHK yang pasti akan memprihatinkan, hingga menutup gerai ritel modern, yang berdampak tergerusnya juga para pemasok supplier dari manufaktur makanan-minumam dan para UMKM yang bergantung dan menjajakan produknya di gerai ritel modern," ujar Roy.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kerumunan pada saat tahun baru, yang berpotensi menyebabkan terjadinya lonjakan kasus penularan virus SARS-CoV-2.

Kebijakan ini diminta untuk diimplementasikan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Selain itu, hal ini juga dilakukan setelah DKI Jakarta mengalami kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan.

“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ujar Luhut dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa (15/12/2020).

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/16/10343461/pengusaha-minta-pemerintah-tindak-kerumunan-ketimbang-batasi-operasional

Terkini Lainnya

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke