Salin Artikel

Babak Baru Pertarungan Pilkada Tangsel 2020, Kubu Muhamad-Sara Menggugat ke Mahkamah Konstitusi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 kini memasuki babak baru.

Selepas Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara, medan pertarungan Pilkada Tangsel kini beralih ke Gedung Mahkamah Konstitusi.

Pasangan calon nomor urut satu, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara) yang berkeberatan dengan hasil pemilihan, mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (21/12/202) malam.

"Dalam hal ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal perselisihan penetapan hasil pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara," demikian isi dokumen permohonan itu seperti dikutip Kompas.com dari situs www.mkri.id, Selasa (22/12/2020).

Berdasarkan hasil penetapan KPU Tangerang Selatan, pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan unggul dengan 235.734 suara.

Sementara itu, Muhamad-Sara mendapat 205.309 suara, serta Siti Nur Azizah Ma'ruf-Ruhamaben meraih 134.682 suara.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Banten Astaruddin Purba mengonfirmasi pengajuan gugatan hasil Pilkada Tangsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi itu.

"Iya, paslon Muhamad-Sara resmi mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Tangsel ke Mahkamah Konstitusi," ujar Astaruddin, Selasa Kemarin.

Beda sikap pada menit-menit akhir

Rencana kubu Muhamad-Sara untuk menggugat hasil Pilkada sudah mencuat kala tim saksinya menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam rapat pleno tingkat kota pada 17 Desember 2020.

Drajat Sumarsono selaku saksi yang juga juru bicara tim pemenangan menjelaskan, pihaknya berkeberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut lantaran masih menemukan sejumlah permasalahan.

"Banyak kami temukan kejanggalan-kejanggalan pada proses rekapitulasi yang mengakibatkan terjadinya banyak kesalahan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).

Namun, langkah yang diambil ini s berbeda pernyataan sikap Muhamad-Sara yang sebelumnya mengakui kekalahan, bahkan menyebut peraturangan Pilkada Tangsel 2020 telah berakhir.

Hal itu disampaikan setelah hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei dan hasil sementara real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) menempatkan Benyamin-Pilar Saga di posisi teratas.

"Izinkan saya sampaikan pesan terlebih dahulu kepada para pendukung, pemenangan Saraswati yang luar biasa. Kini pertarungan Pilkada telah selesai," ujar Calon Wakil Wali Kota Tangsel Sara, Kamis (10/12/2020).

Sara meminta agar tim pendukung atau pemenangannya tidak perlu malu menerima kekalahan di Pilkada Tangerang Selatan tahun ini, apalagi mencari-cari kesalahan demi meraih kemenangan.

"Beberapa bulan ini kami telah melakukan yang terbaik yang bisa kami lakukan dan kami telah mengerahkan segalanya. Kami tak perlu malu dan mencari kesalahan atas hasil akhir ini," kata dia.

Sebut ada kecurangan terstruktur sistematis dan masif dalam Pilkada Tangsel

Astaruddin menjelaskan, sengketa dilayangkan kubu Muhamad-Sara lantaran ada kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang ditemukan sejak awal tahapan hingga rekapitulasi Pilkada Tangsel 2020.

Terdapat sejumlah tudingan kecurangan yang menjadi landasan Muhamad-Sara mengajukan sengketa hasil Pilkada yang ditetapkan oleh KPU Tangsel pada 17 Desember 2020.

Salah satunya adalah dugaan penyaluran dana Baznas yang digunakan sebagai alat untuk memenangkan pasangan calon nomor urut tiga Banyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan oleh Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Kubu Muhamad-Sara menyebutkan, pembagian dana Baznas tersebut dilakukan pada periode 2-8 Desember 2020 di 54 Kelurahan yang ada di Tangsel.

Selain itu, terdapat dugaan pengerahan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Tangsel dan oknum polisi untuk membantu menggalang suara bagi Benyamin selaku petahana wakil wali kota Tangsel dan Pilar Saga yang merupakan keponakan Airin.

Kerucangan lain yang dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan adalah dugaan keterlibatan penyelenggara pemilihan dalam proses pemenangan pasangan calon nomor urut tiga.

Kubu Muhamad-Sara mengeklaim terdapat 280 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terlibat langsung dalam tim sukses Benyamin-Pilar Saga.

"Termohon sebagai penyelenggara tidak menjaga netralitas dan independensi dalam pelaksaan Pilkada Tangerang Selatan," demikian antara lain bunyi dokumen permohonan gugatan Muhamad-Sara.

Berharap pemungutan suara ulang hingga diskualifikasi Benyamin-Pilar Saga

Atas dasar sejumlah temuan tersebut, kubu Muhamad-Sara meminta Mahkamah Konstitusi untuk bisa mengabulkan permohonan gugatan yang dilayangkan.

Mereka juga meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Tangsel terkait penetapan hasil rekapitulasi suara.

Kubu dari pasangan mantan Sekretaris Daerah Tangsel dan keponakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu juga meminta agar Mahkamah menyatakan pasangan nomor urut 3 didiskualifikasi.

"Apabila Hakim Mahkamah Konstitusi Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)," seperti dikutip dari dokumen permohonan gugatan Muhamad-Sara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/23/06454121/babak-baru-pertarungan-pilkada-tangsel-2020-kubu-muhamad-sara-menggugat

Terkini Lainnya

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke