"Jajaran intel sudah sampaikan pelarangan penggunaan kembang api 2 inci ke atas, itu sudah dilarang. Kalau ada yang ledakan kami tangkap dan kami proses karena langgar aturan dan prokes," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan merayakan Tahun Baru 2021 telah dilakukan melalui polres dan polsek. Tempat penginapan dan restoran juga dilarang menggelar pesta Tahun Baru.
Yusri mengatakan, masyarakat diharapkan untuk tidak beraktifitas di luar rumah yang dapat berujung kerumunan pada malam Tahun Baru.
"Kami harapkan masyarakat untuk tahun ini mau sabar dan disiplin bahwa Covid-19 betul- betul sudah sangat merajalela. Sebaiknya kita sadar dan taat pada prokes," ucap Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/30/21101441/polisi-larang-keramaian-dan-main-kembang-api-saat-pergantian-tahun