Dua orang saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab adalah mereka yang datang ke acara pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020).
“Saksi fakta dua orang dulu. Mereka hadir di acara Maulid Nabi dan hadir di acara pernikahan tanpa diundang,” kata anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, M. Kamil Pasha kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021) sore.
Kamil mengatakan, saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan kepada hakim terkait kedatangan mereka dari inisiatif atau perintah Rizieq Shihab.
Ia menambahkan, para saksi ikut berkerumun dalam acara Maulid Nabi dan acara pernikahan acara anak Rizieq Shihab.
“Maksudnya kan ini yang jadi masalah soal menurut versi penyidik dilarang berkerumun. Nah orang yang ikut berkerumun ini kita hadirkan jadi saksi apakah dia ikut atas perintah Habib Rizieq atau bukan atau dia datang sendiri. Faktanya kita hadirkan karena dia datang sendiri tanpa diundang,” tambah Kamil.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab mempertanyakan pasal 160 KUHP yang digunakan menjadi dasar penetapan Rizieq Shihab menjadi tersangka.
Salah satu perwakilan tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pasal 160 KUHP merupakan pasal delik materiil.
Dalam pasal delik materiil, polisi harus membuktikan ada orang yang melakukan tindak pidana akibat hasutan seseorang.
Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
“Jadi polisi harus buktikan bahwa ada orang lakukan pidana akibat dihasut oleh Habib Rizieq dan sudah diputus perkaranya,” ujar Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta pada Senin (4/1/2021) sore.
Alamsyah mengklaim, sampai saat ini tak ada orang yang melakukan tindak pidana dari hasutan Rizieq Shihab.
Namun, polisi menetapkan Rizieq Shihab menjadi tersangka berdasarkan pasal 160 KUHP.
“Semestinya (polisi tanya), kenapa kau lakukan pidana? 'Aku disuruh dan dihasut Habib Rizieq Pak. Jadi kulakukan ini'. Baru Habib Rizieq jadi tersangka berikutnya, jadi pelakunya (yang terhasut dan lakukan tindakan pidana) dahulu mestinya, baru Habib Rizieq berikutnya,” ujar Alamsyah.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020.
"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Adapun dua lainnya, yakni penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.
"Enam orang ini kita tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/06/17271491/tim-kuasa-hukum-rizieq-shihab-hadirkan-dua-saksi-yang-ikut-berkerumun-di