JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak dua tempat makan di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, ditutup selama 1x24 jam oleh Satpol PP Jakarta Barat karena tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, pada Kamis (7/1/2021).
"Ada dua tempat makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan," kata Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro kepada wartawan, Kamis.
Tempat makan pertama yang disegel Satpol PP berlokasi di Jalan Taman Aries Utama Raya, Kembangan.
Di sana, ditemukan sejumlah pelanggaran protokol kesehatan.
"Pertama, tidak melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antarpengunjung. Lalu, tidak memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung," ujar Ivand.
Tak hanya itu, tempat makan tersebut juga tidak membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19.
Pelanggaran protokol kesehatan di tempat makan juga ditemukan di salah satu kafe di Jalan Pesanggrahan, Kembangan.
"Sama, di sana tidak menjaga jarak antarpengunjung, tidak memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung, tidak mengumumkan pakta integritas dan protkol pencegahan Covid-19," ujar Ivand.
"Lalu, mereka juga tidak melakukan pendataan pengunjung di warung makan atau restoran guna kebutuhan penyelidikan epidemiolog apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19," lanjutnya.
Ivand memastikan bahwa kedua tempat makan tersebut baru diperbolehkan beroperasi jika telah menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat memastikan bahwa pihaknya akan tetap melakukan razia guna memastikan protokol kesehatan diterapkan di tempat-tempat usaha di Jakarta Barat.
"Kami terus melakukan penertiban protokol kesehatan di wilayah kami, mulai dari perkantoran sampai rumah makan atau tempat nongkrong," kata Tamo, Kamis.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/07/19325141/2-tempat-makan-di-kembangan-ditutup-sementara-karena-langgar-protokol