BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kebijakan itu mulai berlaku hari ini, Senin (11/1/2021), hingga dua pekan ke depan.
PPKM diberlakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Sebagai bentuk respons terhadap Instruksi Mendagri itu, Pemkot Bogor pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 440/111-Huk.HAM tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bogor yang diberlakukan pada 11-25 Januari 2021.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menjelaskan, ada tujuh poin yang ditekankan dalam PPKM.
Berikut tujuh poin yang diatur dalam SE Wali Kota Bogor tersebut:
Alma menegaskan, dalam monitoring dan evaluasi pelaksanaannya, Pemkot Bogor berkoordinasi dengan TNI-Polri bersama seluruh komponen instansi yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Mereka akan melakukan pengawasan ketat dengan memberlakukan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kategori 5M, melalui instrumen Perwali Nomor 107 Tahun 2020.
"Penekanan kebijakan yang disampaikan Pak Bima Arya terkait penguatan protokol kesehatan 5M, yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan atau hand sanitizer, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas-interaksi sebagai strategi efektif untuk pengendalian Covid-19 di Kota Bogor," kata Alma, Senin (11/1/2021).
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugianto berharap informasi ini bisa sampai kepada masyarakat.
Sebab, lonjakan kasus Covid-19 masih tinggi dan situasi belum terkendali.
Bahkan, sambungnya, tingkat keterisian di rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Bogor sudah mulai penuh.
"Jadi masyarakat harus selalu waspada, bahkan semakin waspada, semakin siaga," kata Bima.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/11/11524371/7-aturan-ppkm-di-kota-bogor-restoran-tutup-pukul-2200-hingga-kegiatan