JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda Indonesia) menyebut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali berdampak pada berkurangnya penumpang, khususnya di Jakarta.
Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, menurunnya jumlah penumpang terjadi karena adanya aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja perkantoran sebanyak 75 persen.
Hal ini akhirnya disebut membawa dampak pada merosotnya pendapatan para pengemudi ojol.
Pada hari pertama penerapan PPKM, kata Igun, jumlah penumpang berkurang antara 30 hingga 40 persen.
"Biasanya jam aktif bekerja mulai dari jam 06.00-10.00 pagi. Itu pekerja mulai banyak menggunakan jasa ojek online," ucap Igun kepada Kompas.com, Senin (11/1/2021).
"Nah untuk hari pertama ini memang ada penurunan sekitar 30 persen jika dibandingkan kemarin (PSBB) transisi," lanjutnya.
Igun menambahkan, dengan adanya berbagai aturan pembatasan selama pandemi, para pengemudi ojol mulai terbiasa menyesuaikan alur kerja dengan aturan yang diterbitkan pemerintah.
Sebagai informasi, pemenerintah menerapkan aturan PPKM di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Karenanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam kepgub yang ditandatangani Anies pada 7 Januari 2021, disebutkan bahwa jangka waktu PSBB mengikuti kegiatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, yakni 11-25 Januari 2021.
Berikut aturan yang berlaku:
1. Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home. Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh.
2. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
3. Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
4. Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.
5. Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat hingga atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away 24 jam.
6. Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
8. Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/11/16570381/hari-pertama-ppkm-di-jakarta-penumpang-ojek-online-berkurang-30-40-persen