Salin Artikel

Kelanjutan Operasi Pencarian Sriwijaya Air SJ 182 Ditentukan Hari ini

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pencarian Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Sabtu (9/1/2021) lalu, memasuki hari ketujuh pada hari ini, Jumat (15/1/2021).

Dengan demikian, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, hari ini merupakan hari terakhir operasi pencarian.

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari.

Meskipun demikian, operasi pencarian bisa dilanjutkan.

"Yang jelas batasan sesuai UU 29 Tahun 2014, Basarnas dalam melaksanakan operasi itu tujuh hari, dan diperpanjang apabila perlu untuk diteruskan," kata Direktur Operasi Basarnas Brigjen TNI (Mar) Rasman di JICT II, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (14/1/2021).

Rasman mengatakan, kelanjutan operasi SAR Sriwijaya Air SJ 182 akan ditentukan pada hari ini.

"Ya bisa besok (Jumat ditentukan), kan operasi pencarian tujuh hari, tapi bisa diperpanjang berdasarkan situasi kepentingan," ucap Rasman.

Namun, Rasman enggan menyebutkan bahwa operasi kemungkinan diperpanjang lantaran saat ini tim SAR masih mencari bagian tubuh korban dan material pesawat, serta cockpit voice recorder (CVR) yang juga belum ditemukan.

CVR adalah bagian dari kotak hitam yang menyimpan isi percakapan pilot dan kopilot.

Kata Rasman, keputusan tersebut bukanlah kewenangannya.

"Untuk menghentikan atau diperpanjang, itu kewenangan pemimpin, tentunya melihat situasi di lapangan," tutur Rasman.

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014, ada beberapa hal yang memungkinkan operasi pencarian dilanjutkan.

Berikut isi lengkap Pasal 34 UU Nomor 29 Tahun 2014:

(1) Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai dengan karakteristik Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.

(3) Jangka waktu Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dan/atau dibuka kembali apabila:

  1. terdapat informasi baru dan/atau tanda-tanda mengenai indikasi ditemukan lokasi atau Korban Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
  2. terdapat permintaan dari perusahaan atau pemilik Pesawat Udara atau Kapal; dan/atau
  3. terdapat perkembangan baru berdasarkan evaluasi koordinator misi Pencarian dan Pertolongan terhadap Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

(4) Biaya pembukaan kembali Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf c ditanggung oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.

(5) Biaya perpanjangan jangka waktu atau pembukaan kembali Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditanggung oleh pihak yang meminta.

Temuan tim SAR

Berdasarkan data terakhir, total ada 239 kantong jenazah berisi bagian tubuh korban yang telah dievakuasi.

Kemudian, tim SAR juga telah mengumpulkan 40 kantong berisi serpihan kecil pesawat dan 33 potongan besar badan pesawat.

Flight data recorder (FDR), bagian kotak hitam pesawat, juga telah ditemukan dan dievakuasi pada Selasa (12/1/2021).

Seperti diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 hilang kontak di antara Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu, pada Sabtu sekitar pukul 14.40 WIB atau 4 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Pesawat mengangkut 62 orang, yang terdiri dari enam kru, 46 penumpang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga bayi.

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sempat keluar jalur penerbangan, yakni menuju arah barat laut pada pukul 14.40 WIB.

Pihak Air Traffic Controller (ATC) kemudian menanyakan pilot mengenai arah terbang pesawat.

Namun, dalam hitungan detik, pesawat dilaporkan hilang kontak hingga jatuh di perairan Kepulauan Seribu.

12 korban teridentifikasi

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri berhasil mengidentifikasi enam korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 pada Kamis (14/1/2021).

Korban yang diidentifikasi atas nama Ricko, Ihsan Adhlan Hakim, Supianto, Pipit Piyono, Mia Tresetyani, dan Yohanes Suherdi.

Dalam manifes yang diterima Kompas.com, Mia berstatus kru Sriwijaya Air SJ 182. Ia merupakan pramugari dengan manifes nomor 5.

Sementara itu, kelima jenazah lainnya berstatus penumpang.

Dengan demikian, total sudah 12 korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang teridentifikasi.

Tim DVI sebelumnya telah mengidentifikasi korban atas nama Okky Bisma, Fadly Satrianto, Khasanah, Asy Habul Yamin, Indah Halimah Putri, dan Agus Minarni.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/15/06045751/kelanjutan-operasi-pencarian-sriwijaya-air-sj-182-ditentukan-hari-ini

Terkini Lainnya

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke