"Masih terus kelengkapan berkas perkara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Polisi sedang mempersiapkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan saat ini tengah berkoordinasikan dengan Inafis karena lokasi kejadian di Medan, Sumatera Utara.
"Kami akan persiapkan olah TKP nanti, kami menunggu berkoordinasi dengan Inafis karena TKP-nya ada di Medan sana," kata Yusri.
Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020. Polisi menyebutkan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan orang di dalam video tersebut.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video itu dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/18/15212331/berkas-perkara-kasus-video-berkonten-pornografi-gisel-dan-nobu-masih