JAKARTA, KOMPAS.com - Tepat sembilan tahun yang lalu, pada Minggu (22/1/2012) siang, masyarakat digegerkan dengan kecelakaan yang melibatkan mobil Daihatsu Xenia di kawasan Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat.
Pasalnya, mobil keluarga yang dikendarai oleh Afriyani Susanti tersebut melaju sangat kencang, hingga oleng dan menabrak belasan pejalan kaki yang sedang berada di trotoar.
Total 12 pejalan kaki menjadi korban, sembilan di antaranya tewas dalam kejadian nahas tersebut.
Setelah menjalani pemeriksaan polisi, diketahui bahwa pengemudi dan tiga penumpang mobil bernomor polisi B 2479 XI tersebut ada di bawah pengaruh narkoba dan minuman beralkohol.
Pada malam sebelum kejadian, mereka berpindah-pindah dari kafe di Kemang, Jakarta Selatan, dan diskotek di Hayam Wuruk, Jakarta Barat, untuk berpesta.
Penyesalan Afriyani
Tiga hari usai kejadian, yakni pada 25 Januari 2012, Afriyani secara terbuka menyampaikan permintaan maafnya, terutama pada semua korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Berikut permintaan maaf dari Afriyani, seperti yang diunggah akun Facebook Afriyani Susanti:
Dengan ini saya Afriyani Susanti, melampirkan Surat Permohonan Maaf atas kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2012 lewat keluarga saya dan kuasa hukum saya.
Sesungguhnya saya telah merasakan penyesalan yang sangat terdalam kepada semua korban dari saat kejadian tersebut hingga akhir dari perjalanan hidup saya nanti.
Terkhusus untuk seluruh keluarga korban…
Saya tak lagi bisa berkata-kata untuk mengungkapkan rasa penyesalan yang teramat dalam.
Maafkan saya atas semua kehilangan Anda, maafkan saya atas kehilangan cinta anda, maafkan saya...
Maafkan saya atas atas semua kehilangan Anda, maafkan saya atas kehilangan cinta Anda, maafkan saya atas kehilangan pengharapan Anda, maafkan saya....
Demi Allah saya memohon maaf atas semuanya... Saya mungkin tak patut mendapatkan maaf dari Anda semua... tapi izinkan saya untuk mengatakan ‘Maaf...Maaf...Maaf!
Di kesempatan ini saya juga ingin meminta maaf kepada kakak saya, adik-adik saya, om, tante, saudara-saudara saya, sahabat dan seluruh teman2 saya… maafkan saya.. dan terima kasih untuk semua doa dan dukungannya.
Untuk ibu saya…. Maafkan saya bu… anak ibu yang tak sedikit pun, sempat membahagiakan ibu…
Doa Ibu cukup untuk membuat saya merasa lebih berarti dari apa pun… maaf bu… maaf.
Akhir kata… Saya Afriyani Susanti memohon ampun dr Allah SWT, atas kekhilafan yang saya perbuat, ya Allah semoga Kau terima tobatan nasuha Hamba.
Dan hamba memohon bukakan pintu kebaikan dan kemudahan untuk para korban. Untuk keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan ketabahan dan kemudahan.
Sekali lagi saya mohon maaf… maafkan aaya atas semuanya…maafkan…maafkan…maafkan saya…
Permohonan maaf juga disampaikan oleh Afriyani dalam sidang kasusnya pada Rabu (8/8/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Saat membacakan pembelaan, Afriyani menangis dan terus berusaha meminta maaf pada segenap keluarga korban.
“Saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Maaf, maaf atas semua kesalahan yang saya lakukan,” ungkap Afriyani, seperti dilansir Tribunnews.com.
Ia mengatakan, kecelakaan tersebut akan menjadi pelajaran hidup paling berharga baginya.
Hukuman bagi Afriyani
Akhirya pada Rabu (29/8/2012), Afriyani dijatuhi vonis hukuman 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia terbukti melanggar Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Terdakwa Afriyani Susanti terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto.
Dari catatan polisi, kecepatan kendaraan di lokasi kejadian lebih dari 90 kilometer per jam. Mobil yang dikendari Afriyani menabrak trotoar dan pejalan kaki yang tengah melintas di trotoar.
Dua rekaman kamera pengintai (CCTV) dari dua gedung di sekitar lokasi kejadian juga diajukan sebagai barang bukti.
Salah satu fakta persidangan yang dihadirkan adalah tes urine Afriyani yang positif mengandung narkoba. Ia mengonsumsi seperempat tablet narkoba jenis inex sebelum mengemudi.
Sementara itu pada 19 Desember 2012, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi vonis empat tahun penjara terhadap Afriyani terkait penggunaan narkotika tersebut.
Ia terbukti melanggar Pasal 127 Ayat 1A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penggunaan Narkoba.
Sementara itu, ketiga rekan Afriyani lainnya yang juga kedapatan menggunakan narkoba dijerat dengan pasal yang sama. Namun, mereka hanya divonis dua tahun penjara dikurangi masa tahanan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/22/14130481/penyesalan-afriyani-yang-kendarai-mobil-di-bawah-pengaruh-narkoba-hingga