Salah satu dari anggota ormas tersebut meninggal setelah dianiaya.
Hal tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Hery Purnomo, Senin (25/1/2021).
Hery menjelaskan, awalnya dua tersangka berinisial TR dan AP sedang berada di kafe Jl KH Noer Ali menikmati perayaan ulang tahun.
Di tengah acara, salah satu pegawai kafe mengadu ke dua tersangka bahwa kerap diminta uang oleh anggota ormas.
"Salah satu yang di situ (karyawan) menyampaikan kepada para pelaku kalau mereka sering diganggu," kata Hery.
Mendengar aduan tersebut, dua tersangka langsung menghampiri kelompok ormas yang dimaksud. TR dan RP menghampiri pos ormas itu yang lokasinya tak jauh dari kafe.
"Mereka (tersangka) lihat di pos itu ada sekitar tujuh orang (anggota ormas) di situ," kata Hery.
Para tersangka lalu kembali untuk menjemput satu temannya dan kemudian datang lagi ke pos tersebut. Di situlah aksi penganiayaan dilakukan.
Satu korban bernama Sony Erikson dianiaya saat sedang tidur di dalam pos ormas. Dia dihajar hingga babak belur sampai akhirnya pingsan.
Sedangkan satu korban lain bernama Noviantika Yahya juga dianiaya. Keduanya kemudian dibawa ke rumah sakit.
Sony akhirnya siuman beberapa hari kemudian. Namun malang, Noviantika meninggal di rumah sakit lantaran mengalami luka cukup parah.
"Korban meninggal keesokan harinya setelah kejadian," jelas Hery.
Pada hari yang sama saat kejadian, tepatnya pukul 10.00 pagi, kedua tersangka ditangkap polisi.
Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 tentang penganiayaan secara bersama - sama dengan ancaman 22 tahun penjara.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kebenaran informasi bahwa anggota ormas tersebut melakukan pemalakan.
"Kami juga tengah mencari tahu orang yang memberi info ke tersangka kalau sering terjadi pemalakan," tambah Hery.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/25/16270401/dua-anggota-ormas-dianiaya-karena-sering-memalak-di-kafe-bekasi-seorang