Salin Artikel

Pemprov DKI Menjawab Kebingungan soal BST, Mulai dari Jadwal hingga Lokasi Distribusi Bantuan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 300.000 per bulan per kepala keluarga pada Senin (4/1/2021) lalu.

BST tersebut akan diberikan empat bulan berturut-turut, mulai dari Januari hingga April 2021. Ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang secara finansial terdampak pandemi Covid-19.

Dalam proses penyalurannya, ternyata masih banyak warga yang kebingungan perihal bantuan ini.

Oleh karenanya, Pemprov DKI mencoba untuk merangkum pertanyaan tersebut, menjawabnya, lalu membagikannya di media sosial.

Ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun Instagramnya, @aniesbaswedan, pada Rabu (27/1/2021).

"Kami membaca setiap pertanyaan yang teman-teman ungkapkan di kolom komentar. Agar tak bingung, berikut 18 pertanyaan yang sering ditanyakan terkait program BST di Ibu Kota", tulisnya.

Pertanyaan yang kerap muncul

Di antara pertanyaan yang kerap muncul adalah tentang pengertian BST, beda antara BST pusat dan BST DKI Jakarta, jadwal distribusi, lokasi distribusi, dan lain sebagainya.

Berikut rangkumannya:

1. Apa itu BST?

BST adalah bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19 dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar para penerima manfaat.

2. Apa basis data yang dipakai untuk menentukan penerima BST?

Penerima BST merupakan keluarga penerima bantuan sosial sembako tahun 2020. Tidak termasuk penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

3. Apa beda BST pemerintah pusat dan DKI Jakarta?

BST pemerintah pusat merupakan bantuan sosial yang bersumber dari APBN Kementerian Sosial dan disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero).

Sedangkan BST Provinsi DKI Jakarta merupakan bantuan yang bersumber dari APBD dan disalurkan ke rekening penerima bantuan melalui Bank DKI.

4. Berapa besaran dana BST?

BST yang diberikan adalah Rp 300.000 per keluarga setiap bulannya selama empat bulan, dari Januari hingga April 2021.

5. Di mana tempat mencairkan BST Provinsi DKI Jakarta?

Dana tersebut dapat ditarik secara tunai melalui ATM dan dapat dibelanjakan di manapun sesuai peruntukannya, yakni mencukupi kebutuhan sehari-hari.

6. Apakah dikenakan biaya administrasi?

Tidak ada biaya administrasi. Penerima BST disarankan tidak menutup rekening setelah program BST selesai, dan menjadikan rekening tersebut untuk menabung.

7. Apa yang harus dibawa ketika mengambil kartu tabungan BST Provinsi DKI Jakarta?

Penerima bantuan wajib membawa undangan distribusi serta KTP dan KK (asli dan fotokopi).

8. Apakah pengambilan kartu tabungan bisa diwakilkan?

Bisa, dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Apabila diwakilkan oleh penerima kuasa yang ada dalam 1 KK dengan si penerima, maka syarat yang harus dipenuhi adalah membawa surat kuasa dari penerima BST dan membawa KTP serta KK (asli dan fotokopi).

Apabila penerima kuasa ada di luar KK, maka wajib membawa surat pengantar dari Kepala Satpel Sosial Kecamatan, KTP dan KK (asli dan fotokopi).

9. Bagaimana jadwal pendistribusian kartu tabungan BST?

Jadwal akan diinformasikan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta melalui Kepala Satpel Sosial Kecamatan dan Petugas Pendata dan Pendamping Sosial di kelurahan masing-masing.

10. Di mana lokasi pendistribusian kartu tabungan BST?

Lokasi distribusi BST Provinsi DKI Jakarta tersebar di 160 titik yang tertera pada undangan yang disampaikan kepada penerima BST.

Sedangkan BST dari pemerintah pusat akan didistribusikan ke rumah masing-masing oleh PT Pos Indonesia.

11. Apa yang harus dilakukan apabila kartu tabungan dan kartu ATM hilang?

Apabila kartu ATM hilang, maka penerima BST bisa melakukan pemblokiran terlebih dahulu dengan menghubungi call centre Bank DKI di nomor telepon (021) 1500351.

Selanjutnya, penerima BST membuat surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian setempat. Surat tersebut kemudian dibawa ke kantor layanan Bank DKI terdekat.

Jika yang hilang adalah buku tabungan, penerima BST melapor ke kepolisian, lalu membawa surat keterangan kehilangan dari polisi ke kantor layanan Bank DKI.

12. Bagaimana jika warga ingin menyampaika pertanyaan dan keluhan seputar BST?

Pertanyaan dan keluhan dapat disampaikan melalui call centre Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau menghubungi nomor seluler 0821-1142-0717 (khusus chat Whatsapp) dengan waktu pelayanan selama hari kerja (Senin s.d. Jumat) jam 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Pertanyaan selengkapnya bisa dilihat di sini:

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/28/11590321/pemprov-dki-menjawab-kebingungan-soal-bst-mulai-dari-jadwal-hingga-lokasi

Terkini Lainnya

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke