MA diketahui melakukan perbuatan mesum dengan seorang pria di sebuah halte di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, tepatnya di depan SMKN 34 Jakarta.
"Dari wanitanya kami tanya jawabannya tidak konsisten, dia sendiri tidak bisa menjelaskan siapa prianya," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin saat ditemui di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2021), dikutip Antara.
Burhanuddin menyebutkan, pada pemeriksaan awal, MA mengatakan bahwa pelaku pria yang melakukan tindak asusila bersamanya merupakan warga di sekitar Jalan Kramat Raya.
Saat polisi menggali informasi dari warga sekitar halte itu, tidak ada warga yang mengetahui pria yang melakukan tindak asusila bersama MA.
"Kami tetap cari. Ketika kami tanya ciri-cirinya, wanitanya (MA) masih tetap tidak bisa menjelaskan (pelaku prianya)," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan, hingga saat ini MA masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramatjati.
Polisi belum bisa memastikan kondisi kejiwaan MA.
"Lagi kami tes, tapi secara fisik yang bersangkutan sehat," ujar Burhanuddin.
Adapun kasus ini diselidiki polisi setelah video amatir yang merekam adegan mesum itu viral di media sosial.
Dalam video, terlihat perempuan dan laki-laki yang berbuat mesum di sebuah halte di depan SMKN 34 Jakarta.
Video itu tampak direkam oleh warga yang melintas dengan menggunakan sepeda motor.
Warga yang mengambil video itu sempat menegur pasangan mesum tersebut.
"Pak, di hotel aja, Pak, di hotel, jangan di situ," teriak perempuan tersebut sambil melintas di depan halte.
Namun, pasangan itu tak acuh dan tetap melanjutkan aksi mesumnya.
Polisi kemudian menangkap MA, perempuan yang berbuat mesum dalam video itu.
Namun, polisi masih memburu pelaku pria yang berbuat mesum dengan MA.
Kepada polisi, MA sempat mengaku baru bertemu dengan pria yang berbuat mesum dengannya itu saat mereka bertemu di halte.
Si pria menawari MA imbalan Rp 22.000. MA pun bersedia dan akhirnya memberi si pria layanan oral seks.
Perbuatan mesum tersebut dilakukan di sebuah halte di Jalan Kramat Raya pada Kamis (21/1/2021) malam.
MA dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/28/18205121/polisi-keterangan-perempuan-pelaku-mesum-di-halte-senen-tidak-konsisten