Salin Artikel

PPKM Berbasis Mikro di Jakarta, 3 Aturan Pembatasan Semakin Longgar

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dengan periode 9-22 Februari 2021 dan tidak menggunakan istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Dalam Kepgub tersebut juga tertulis 10 jenis pembatasan aktivitas luar rumah selama PPKM berbasis mikro berlangsung.

Dibandingkan dengan PSBB, ada beberapa aturan pembatasan yang mengalami pelonggaran. Berikut sejumlah pembatasan yang mendapat pelonggaran:

1. Kegiatan Restoran

Restoran dimaksud seperti warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara.

Terdapat pembatasan dalam kegiatan restoran kini diperbolehkan melayani makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB dan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat layanan.

Aturan ini lebih longgar satu jam ketimbang PSBB sebelumnya, yang hanya mengizinkan buka hingga 20.00 WIB dengan kapastias dibatasi hanya 25 persen.

Sedangkan untuk makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang diizinkan beroperasi sesuai dengan jam operasional restoran.

2. Kegiatan pusat perbelanjaan atau mal

Pusat perbelanjaan atau mal dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. Satu jam lebih lama dibandingkan dengan aturan lama yang hanya memperbolehkan beroperasi sampai dengan 20.00 WIB.

3. Kegiatan tempat kerja atau perkantoran

Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran baik milik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah. Perkantoran juga dimaksudkan untuk instansi pemerintahan.

Aturan yang berlaku saat ini 50 persen dari karyawan atau pegawai diperkenankan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan 50 persen lainnya bekerja di kantor atau work from office (WFO).

Aturan tersebut lebih longgar dari sebelumnya yang mewajibkan perkantoran menerapkan 25 persen WFO dan 75 persen WFH.

Pembatasan kegiatan yang masih sama

Sedangkan untuk pembatasan kegiatan lainnya masih sama, berikut beberapa pembatasan kegiatan selama PSBB berlangsung:

1. Kegiatan pada sektor esensial

Kegiatan sektor esensial dimaksud merupakan sektor energi, komunikasi dan informasi teknologi, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik dan objek vital nasional.

Sektor esensial juga dikategorikan seperti tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko swalayan, minimarket, toko kelontong dan lain-lain.

Tidak ada pembatasan untuk kategori sektor esensial ini. Kegiatan bisa berjalan seratus persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

2. Kegiatan konstruksi

Untuk tempat konstruksi bis berjalan seratus persen seperti tertuang dalam Pasal 15 dan 16 Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

3. Kegiatan belajar mengajar

Proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah masih ditiadakan. Pemprov DKI masih membatasi belajar dari rumah dan dilakukan secara dalam jaringan (daring).

Aturan mengenai KBM daring tersebut tertuang dalam Pasal 20 dan 21 Pergub 3 Tahun 2021.

4. Kegiatan peribadatan

Untuk kegiatan peribadatan dimaksud ditunjukan untuk seluruh tempat ibadah di DKI Jakarta yang harus menerapkan batasan 50 persen pengguna tempat ibadah dari 100 persen kapasitas tempat ibadah.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 22 dan 23 Pergub 3 Tahun 2021.

5. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan

Pada fasilitas kesehatan tidak ada pembatasan, kegiatan di tempat ini tetap beroperasi 100 persen.

6. Kegiatan pada area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan masa

Area dimaksud merupakan area publik dan tempat lain yang kemungkinan bisa menimbulkan kerumunan masa.

Pembatasan dilakukan dengan menghentikan aktivitas tersebut. Aturan tertuang dalam Pasal 33 dan 34 Pergub 3 Tahun 2021.

7. Kegiatan pada moda transportasi

Aturan pembatasan hanya pada angkutan umum dan tidak berpatok untuk angkutan kendaraan pribadi.

Angkutan umum massal, taksi baik konvensional maupun online dan kendaraan rental wajib menerapkan maksimal mengangkut penumpang 50 persen dari kapasitas.

Sedangkan untuk ojek online dan pangkalan boleh mengangkut penumpang 100 persen dari kapasitasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/09/16092191/ppkm-berbasis-mikro-di-jakarta-3-aturan-pembatasan-semakin-longgar

Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke