Bahkan aksi pemalsuan sertifkat tanah ini bukan satu atau dua kali terjadi. Beragam modus dilakukan oleh pelaku, mulai dari yang paling sederhana hingga sindikat yang telah terorganisasi dengan baik.
"Kasus mafia tanah ini modusnya banyak dan well-organized," kata Erwin kepada Kompas.com, Rabu (10/2/2021).
Dia memberikan contoh, pelaku bisa memalsukan blangko sertifikat tanah atau mencuri blangko yang asli. Bahkan dalam melakukan aksinya, pelaku bisa saja bekerja sama dengan oknum di BPN.
Modus lainnya yaitu pelaku memalsukan warkah atau girik kemudian menggunakannya untuk membuat sertifikat palsu, lalu menggugat pemilik asli.
Pelaku juga bisa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah sudah ditandatangani oleh pemilik asli sertifikat.
Pelaku kemudian melengkapinya dengan dokumen lain, seperti KTP palsu dengan identitas korban namun memakai foto pelaku dan atau Kartu Keluarga (KK) palsu. Dengan dokumen-dokumen yang telah dipalsukan tersebut, mereka leluasa menjalankan aksinya.
Erwin mengatakan, aksi ini bisa dilakukan sebab biasanya notaris atau petugas di BPN tidak terlalu memperhatikan apakah data yang diberikan benar atau tidak.
"Ada juga yang warkahnya dipalsukan, surat kuasanya dipalsukan. Misalnya sertifikat atas nama Erwin terus ada orang bikin KTP namanya Erwin, sama, karena di sertifikat tidak ada foto," ucap Erwin.
Modus lain yang pernah dilakukan adalah dengan berpura-pura akan membeli rumah korban. Modus ini pernah diungkap oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama dengan Polda Metro Jaya.
Pelaku berpura-pura bertemu dengan korban dan seolah-olah ingin membeli propertinya. Mereka kemudian mengajak korban untuk ke Kantor BPN dengan alasan ingin memastikan apakah sertifikat yang dimiliki asli atau palsu.
Saat di Kantor BPN inilah, sindikat tersebut menukar dokumen asli korban dengan sertifikat palsu, setelah sebelumnya berpura-pura meminjam sertifikat asli untuk difotokopi.
Dalam aksinya, pelaku bekerja sama dengan notaris fiktif yang membuat NPWP, KTP, hingga nomor rekening aktif.
Setelah berhasil memiliki dokumen asli untuk jual-beli rumah, pelaku membawa sertifikat asli ke rentenir.
Ibunda Dino Patti Djalal Lima Kali Jadi Korban
Terbaru, Polda Metro Jaya mengungkap modus mafia tanah yang memalsukan sertifikat rumah milik ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, modus yang dilakukan pelaku hampir sama, yakni dengan memalsukan sertifikat tanah dan bangunan milik orangtua Dino.
Pemalsuan berawal saat seseorang berpura-pura menjadi pembeli hingga terjadi proses tawar-menawar untuk rumah yang berada di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Kemudian dengan meminjam sertifikat dan mengubah identitasnya sesuai nama orang tersebut. Ini masih proses, tersangka sudah kita ketahui identitasnya, kita lakukan pengejaran," kata Yusri.
Kasus kedua untuk sertifikat tanah dan bangunan di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, juga memliki modus yang sama. Komplotan mafia tanah itu juga mengubah identitas sertifikat kepemilikan orangtua Dino.
Karenanya, Erwin mengimbau kepada masyarakat untuk aktif memeriksa status sertifkat tanah mereka secara berkala ke Kantor BPN.
Masyarakat dapat memonitor secara langsung dengan datang ke kantor BPN secara berkala misalnya per tiga atau enam bulan sekali.
Mereka juga bisa mengirimkan surat resmi ke BPN secara rutin untuk memberikan keterangan jika ada yang ingin melakukan balik nama atas sertifikat yang dimiliki, maka BPN tidak bisa mengabulkannya tanpa persetujuan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/11/15105811/kasus-dino-patti-djalal-waspadai-ragam-cara-mafia-tanah-ubah-sertifikat