Hal ini dikonfirmasi oleh pengelola komplek perumahan Executive Paradise di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan, di mana properti tersebut berada.
Pengelola bernama Farah mengungkapkan bahwa Fredy tiba-tiba mendatangi kantor pengelola pada tahun 2020 dan mengaku menjadi pemilik sah dari rumah seluas 750 meter persegi itu.
"Tahun lalu tiba-tiba ada namanya Pak Fredy mengaku sebagai pembeli dari rumah tersebut," ujar Farah di lokasi, Rabu (10/2/2021).
"Kita nggak tahu apa-apa ya karena Bu Hasyim (ibunda Dino) nggak pernah ngomong sebelumnya," imbuhnya, seperti dilansir Tribunjakarta.com.
Fredy mengaku sudah membeli rumah tersebut dari Zurni Hasyim Djalal. Ia kemudian menempati rumah tersebut.
"Nah dia (Fredy) seperti biasa, bayar fasilitas, gitu-gitu lah," ujar Farah.
Selama menempati rumah tersebut, Fredy diketahui tinggal di sana bersama neneknya.
Lalu pada akhir tahun 2020, empat mobil polisi menyambangi rumah tersebut dan menjemput paksa Fredy.
Berdasarkan pantauan Tribunjakarta.com di lokasi, tidak tampak aktivitas apapun di rumah dua lantai tersebut.
Fredy tidak sempat ditahan polisi
Melalui akun Twitternya, Dino mengatakan bahwa polisi pernah menangkap Fredy, yang ia sebut dalang sindikat mafia tanah.
Penangkapan terjadi pada tanggal 11 November 2020 malam. Hanya saja, polisi tidak menahan Fredy.
Ia dibebaskan malam itu juga tanpa proses hukum yang jelas dan transparan. Setelah itu, Fredy dikabarkan kabur dari rumah yang sebelumnya ia huni.
"Jelas di sini ada proses hukum yang tidak benar. Dalang ini pastinya ditangkap atas pengakuan tersangka lain yang siangnya tertangkap OTT. Namun anehnya dalangnya setelah tertangkap dilepas polisi, sementara 3 kroconya terus ditahan selama 2 bulan," ujar Dino menambahkan.
Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengatakan tersangka pencurian dan penggelapan sertifikat milik ibunda Dino telah ditangkap dan sedang menjalani hukuman penjara.
Pelaku atas nama Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry dan tersangka lainnya saat ini tengah menjalani putusan pidana terkait kasus mafia properti yang diungkap Subdit Harda pada 2019.
"Saat ini pelaku sudah berada di rutan PMJ (Polda Metro Jaya) dan Lapas Cipinang," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera, Rabu (10/2/2021), seperti dilansir Antara.
Dino berharap agar dalang dari sindikat ini juga ikut tertangkap.
Menurut Dino, para mafia tanah melancarkan aksinya dengan membuat KTP palsu dan bersekongkol dengan broker dan notaris palsu.
"Modus komplotan: mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dgn broker hitam+notaris bodong, dan pasang figur-figur "mirip foto di KTP" yang dibayar untuk berperan ssebagai pemilik KTP palsu. Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu saya yang sudah tua," kata Dino.
Dino mengaku ibunya sudah menjadi korban mafia tanah ini berkali-kali.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terungkap Keseharian Mafia Tanah Fredy Kusnadi Saat Serobot Rumah Ibu Dino Patti Djalal.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/02/15/10400451/terduga-mafia-tanah-fredy-kusnadi-sempat-tempati-rumah-ibunda-dino-patti